Hukum & Kriminal
Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Pelaku Pungli PTSL
Banyuwangi Memontum – Sugiarto warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu kembali menyerahkan tambahan alat bukti ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyuwangi berupa bukti transaksi pembayaran dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Mapolresta Banyuwangi.
Bahkan saat menyerahkan tambahan alat bukti, Sugiarto juga melakukan koordinasi dengan Intelkam Polresta Banyuwangi untuk meminta ijin penyampaian aspirasi terbuka bersama warga Desa Karangsari.
“Selain menyerahkan tambahan barang bukti dugaan Pungli biaya PTSL, saya juga berkoordinasi dengan pihak Intelkam terkait rencana penyampaian pendapat dimuka umum (demo-red),” ujar Sugiarto kepada Memontum.com, Minggu (14/6/2020) siang.
Sugiarto berharap dengan tambahan alat bukti, bukti pembayaran PTSL tahun 2018 yang nilainya pembayarannya diatas ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pihaknya meminta kepada Polresta Banyuwangi segera memproses kasus ini dan menetapkan status tersangka para terduga pelaku tersebut.
“Setidaknya dengan tambahan alat bukti yang kami serahkan itu, Polresta Banyuwangi segera memproses kasus dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari, dan menetapkan tersangka kepada terduga pelaku itu,” desak Sugiarto.
Sejak kasus ini mencuat kata Sugiarto warga Desa Karangsari sangat mendukung jika kasus ini diselesaikan secara hukum. Pasalnya apa yang dilakukan oleh para pelaku sudah nenyalahi aturan dan mencoreng nama Desa Karangsari.
“Seluruh warga Desa Karangsari sangat mendukung kasus ini diproses secara hukum. Karena sangat memalukan nama Desa kami,” tegas Sugiarto.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan Pungli pengurusan PTSL yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Karangsari dan dilaporakan ke Polresta Banyuwangi, langsung ditindaklanjuti. Dalam kasus ini Polresta Banyuwangi sudah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dari 23 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya 7 Kepala Dusun (Kadus) Desa Karangsari, 1 mantan Kadus simbar, dan mantan Kepala Desa Karangsari.
Bahkan, sebelum kasus ini diadukan ke Polresta Banyuwangi, terlebih dahulu warga setempat bertemu dengan para terduga pelaku Pungli untuk melakukan musyawarah.
Sayangnya dalam musyawarah tersebut para terlapor merasa tidak bersalah, dan menantang kalau warga keberatan dengan biaya PTSL bisa melaporkan ke penegak hukum.
Baca : Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Dugaan Pungli PTSL
“Sebenarnya kami tidak ingin kasus ini masuk ranah hukum. Uang kelebihan biaya PTSL dikembalikan saja. Tapi para terlapor tidak mau mengembalikan kelebihan pembayaran justru nantang agar kasus suruh melaporkan saja ke penegak hukum, ya sudah kami langsung melaporkan,” ungkapnya.
Untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL, sesuai anjuran pemerintah setiap bidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu. Namun dalam prakteknya, para oknum maupun Pokmas dalam menarik biaya tersebut tidak sesuai dengan anjuran pemerintah. Bahkan satu bidang tanah ada yang dikenakan biaya mulai Rp 450 hingga Rp 3 juta. (Ant/ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO