Banyuwangi

Pembahasan Raperda LP2B Banyuwangi Terus Disinkronkan Komisi II dan IV DPRD

Diterbitkan

-

BAHAS: Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi saat pembahasan bersama eksekutif. (dprd for memontum)

Memontum Banyuwangi – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terus berproses di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Bahkan secara teknis, pembahasan Raperda LP2B dilakukan oleh gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi II dan IV Pembahasan Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno, mengatakan bahwa dalam pembahasan kali ini dewan mengulang kembali beberapa materi Raperda LP2B yang telah dibahas tahun sebelumnya. “Hari ini kita rapat perdana dengan eksekutif dan banyak pembahasan-pembahasan Raperda sebelumnya yang harusnya diakomodir dalam Raperda LP2B tahun ini. Namun kelihatannya, eksekutif memahami apa yang kita inginkan, termasuk di dalamnya terkait dengan pemetaan,” kata Suyatno, Selasa (30/04/2024) tadi.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, persoalan yang paling rumit dan perlu pencermatan dalam Raperda LP2B terkait dengan menyatukan angka atau jumlah lahan antara di LP2B, RTRW dengan Lahan Sawah. “Mensinkronkan dengan RTRW kabupaten perlu waktu, karena banyak kawasan-kawasan sawah namun kenyataan di lapangan sudah bukan lahan sawah. Sehingga butuh perubahan, dengan adanya penetapan Perda RTRW kemarin tentu akan memudahkan penetapan LP2B tahun ini,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, data lahan sawah dari kabupaten di Raperda LP2B ini juga perlu disinkronkan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, RTRW Pusat maupun dengan data lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

Advertisement

Baca juga :

“Ada data lahan sawah yang masuk LP2B dan ada juga sawah yang masuk di data LSD, luas lahan sawah yang masuk LSD 68.800 Hektar sementara yang di LP2B luasnya 57.000 Hektar, angka tersebut perlu disinkronkan,” jelas Suyatno.

Selanjutnya terkait dengan pemetaan data pemilik lahan sawah yang masuk dalam LP2B, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan sebuah sistem online atau aplikasi yang dapat menunjukkan data by name by adress pemilik lahan sawah. Sehingga, mempermudah dalam pemberian insentif dari pemerintah.

Padahal ketika Perda LP2B disahkan, pemerintah daerah akan mendapatkan bonus kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 12 miliar. Sehingga, dewan minta eksekutif menghitung kembali insentif yang akan diberikan kepada petani sebagai kompensasi lahan sawah yang masuk kawasan LP2B.

Suyatno juga menegaskan, pembahasan Raperda LP2B cukup rumit dan substantif. Sehingga, butuh pencermatan terhadap materi yang ada, tetapi dengan adanya sistem online yang memuat data by name by adress pemilik lahan LP2B sudah memberikan kemudahan dan kepastian terkait insentif. Sehingga, Raperda LP2B bisa ditetapkan tahun ini. (kom/dpr/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas