Banyuwangi

Gedung Nasional Indonesia Desa Genteng Kulon Banyuwangi, Riwayatmu Kini

Diterbitkan

-

Gedung Nasional Indonesia Desa Genteng Kulon Banyuwangi, Riwayatmu Kini

Memontum Banyuwangi – Proyek pembangunan lahan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertashop, seluas 15 meter X 10 meter persegi, tepat di pelataran Gedung Nasional Indonesia (GNI) Dusun Krajan RT07 RW05, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, yang disewakan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada investor, menjadi polemik perbincangan warga dan tokoh masyarakat. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga selain banyak terjadi pelanggaran juga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang dilakukan oleh Pemdes.

Hal tersebut, dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial BS. Menurutnya, dalam pengelolaan aset desa, sesuai dengan regulasi dan amanat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi, Nomor 19 Tahun 2019. Mengacu pada BAB II, Pengelolaan Bagian kesatu pada pasal (3) Ayat 1, pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas a. Fungsional, b. Kepastian Hukum, c. Transparansi dan Keterbukaan, kemudian d. Efisiensi, e. Akuntabilitas dan yang terakhir adalah f. Kepastian Nilai.

“Fungsional adalah, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan aset Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,” kata BS, Minggu (12/02/2021).

Kepastian Hukum, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b yaitu, pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Lalu, tranparansi dan keterbukaan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) yaitu, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memberikan informasi yang tepat dan benar.

Baca juga :

Kemudian efisiensi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d yaitu, pengelolaaan aset Desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemdes secara optimal.

Selanjutnya adalah akuntabilitas, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e yaitu, setiap kegiatan pengelolaan aset Desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

“Dan yang terakhir adalah kepastian nilai, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f yaitu, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa, serta penyusunan laporan kekayaan milik desa,” tegasnya.

Advertisement

Yang lebih menyesalkan lagi, lanjut Bs, meski sebelum pelaksanaan proyek pihak Pemdes sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes), tetapi yang diundang dalam acara tersebut hanyalah orang-orang yang sudah mereka tentukan. Lalu, sudah pantaskah GNI yang menjadi ikon, cagar budaya dan gedung olah raga, warga Desa Genteng Kulon, serta bangunan tua yang memiliki nilai history sangat tinggi, tiba-tiba didepannya dibangun lahan pertashop,” sesal BS, saat memberikan konfirmasi kepada memontum.com. (aar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas