Banyuwangi
Gedung Nasional Indonesia Desa Genteng Kulon Banyuwangi, Riwayatmu Kini

Memontum Banyuwangi – Proyek pembangunan lahan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertashop, seluas 15 meter X 10 meter persegi, tepat di pelataran Gedung Nasional Indonesia (GNI) Dusun Krajan RT07 RW05, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, yang disewakan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada investor, menjadi polemik perbincangan warga dan tokoh masyarakat. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga selain banyak terjadi pelanggaran juga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang dilakukan oleh Pemdes.
Hal tersebut, dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial BS. Menurutnya, dalam pengelolaan aset desa, sesuai dengan regulasi dan amanat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi, Nomor 19 Tahun 2019. Mengacu pada BAB II, Pengelolaan Bagian kesatu pada pasal (3) Ayat 1, pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas a. Fungsional, b. Kepastian Hukum, c. Transparansi dan Keterbukaan, kemudian d. Efisiensi, e. Akuntabilitas dan yang terakhir adalah f. Kepastian Nilai.
“Fungsional adalah, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan aset Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,” kata BS, Minggu (12/02/2021).
Kepastian Hukum, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b yaitu, pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tranparansi dan keterbukaan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) yaitu, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memberikan informasi yang tepat dan benar.
Baca juga :
- Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Gubernur Jatim Dibuat Terpukau Lagu Osing Desvita
- KNMP Lateng Banyuwangi Jadi Lokasi Pembelajaran Delegasi ASEAN ID Blue
- MPLS Banyuwangi di Warnai Kecerian Siswa
- Peduli Sektor Pendidikan, Pemkab Banyuwangi Buka Pendaftaran Beasiswa Banyuwangi Progresif
- Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Wisatawan, KAI Daop 9 Catat Semester 1 Capai 3,5 Juta Penumpang
Kemudian efisiensi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d yaitu, pengelolaaan aset Desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemdes secara optimal.
Selanjutnya adalah akuntabilitas, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e yaitu, setiap kegiatan pengelolaan aset Desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Dan yang terakhir adalah kepastian nilai, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f yaitu, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa, serta penyusunan laporan kekayaan milik desa,” tegasnya.
Yang lebih menyesalkan lagi, lanjut Bs, meski sebelum pelaksanaan proyek pihak Pemdes sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes), tetapi yang diundang dalam acara tersebut hanyalah orang-orang yang sudah mereka tentukan. Lalu, sudah pantaskah GNI yang menjadi ikon, cagar budaya dan gedung olah raga, warga Desa Genteng Kulon, serta bangunan tua yang memiliki nilai history sangat tinggi, tiba-tiba didepannya dibangun lahan pertashop,” sesal BS, saat memberikan konfirmasi kepada memontum.com. (aar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi11 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















