Banyuwangi

Raperda JDIH dan PUG Disahkan DPRD Banyuwangi dalam Rapat Paripurna

Diterbitkan

-

PENGESAHAN: Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang mengesahkan dua Raperda. (dprd for memontum)

Memontum Banyuwangi – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kedua Raperda itu, antara lain yaitu Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG).

Rapat paripurna pengambilan keputusan itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua DPRD, M Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto serta dihadiri langsung Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, H Mujiono Asisten Bupati, Kepala OPD, camat dan lurah dan Kades se Banyuwangi. Sebelum pengambilan keputusan, gabungan komisi DPRD yang bertugas dalam pembahasan masing-masing Raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD, Marifatul Kamila, mengatakan bahwa dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah.

Rifa-sapaan akrab Marifatul Kamila, menuturkan bahwa keberhasilan Pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi, akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.

Advertisement

“Selain itu, sosialisasi, validasi dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab,” ucap Rifa, Minggu (21/04/2024) tadi.

Baca juga :

Sementara itu, laporan hasil pembahasan Raperda PUG disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD, Ficky Septalinda, mengatakan bahwa materi yang diatur dalam Raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut.

Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan. Hasilnya, para wakil rakyat setuju dua Raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa pembentukan Raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah. “Demikian pula dengan disahkannya Raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Bupati Ipuk. (kom/dpr/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas