Banyuwangi
Satpol PP Kecamatan Genteng Bakal Gelar Operasi PKL Sekitar Wisata Sasak Gantung Terpadu Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, segera menggelar operasi dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kanal Serian (PR Setail) atau sekitar destinasi wisata Jembatan Sasak Gantung Terpadu di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Di area stren sungai tersebut, ada sekitar 21 PKL yang berjualan. Sementara sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Genteng, sudah pernah membubarkan aktifitas tersebut. Namun, para pedagang kembali berjualan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Masruri, mengatakan jika 21 PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Ada 21 PKL yang berjualan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Dusun Maron. Sebelumnya, kita sudah pernah saya kumpulkan di Kantor Desa Genteng Kulon dan sudah saya kasih tahu. Salah satunya, jika mereka tetap bandel berjualan, maka akan kami tertibkan,” tegas Masruri kepada Memontum.com, Senin (07/03/2022).
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Masruri mengungkapkan, pertemuan dengan 21 PKL tersebut disaksikan Forpimka Genteng. Saat itu, para PKL menyepakati kesepakatan yang sudah ditentukan. Diantaranya, tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen dan dilarang menaruh tempat jualan. Seperti meja, kursi serta alat-alat lain di area tanah stren yang ditempati para PKL.
“PKL boleh beraktivitas berjualan mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00. Tempat jualan tidak boleh permanen dan intinya tetap menjaga kebersihan. Jadi, sehabis berjualan juga harus bersih,” ucapnya.
Kasi Trantib Kecamatan Genteng menyadari, jika warga yang berjualan di area destinasi wisata tersebut, untuk mencari tambahan nafkah. Namun, harus tetap taat aturan. “Pemerintah daerah itu punya aturan, jika warga melanggar aturan ya akan ditindak. Satpol PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang melanggar aturan tersebut. Saya akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP,” ujarnya. (aar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO