Hukum & Kriminal

Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Dugaan Pungli PTSL

Diterbitkan

-

Sugiarto saat berada di kantor Desa Karangsari dan saat di Mapolresta Banyuwangi. (ist)
Sugiarto saat berada di kantor Desa Karangsari dan saat di Mapolresta Banyuwangi. (ist)

Banyuwangi Memontum – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu di Polresta Banyuwangi terus berlanjut. Bahkan sebanyak 23 orang saksi dipanggil Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim Kompol M. Solikhin Fery membernarkan pihaknya telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari.

“Iya benar. Kami telah memanggil sebanyak 23 saksi terkait dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari,” ujar Kompol M. Solikhin Fery saat dikonfirmasi Memontum.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/6/2020) siang.

Sementara Sugiarto warga Desa Karangsari mendesak kepada Polresta Banyuwangi memproses kasus ini dan menetapkan tersangka kepada pelaku Pungli PTSL agar masyarakat tidak resah.

Advertisement

“Sampai hari ini orang-orang yang dipanggil itu statusnya sebagai saksi, belum ditetapkan menjadi tersangka. Kalau bisa segera diproses kasus ini, agar ada kejelasannya,” tegas Sugiarto kepada Memontum.com.

Sugiarto mengungkapkan ramainya kasus ini hingga berlanjut dilaporakannya ke Polresta Banyuwangi terkait pungutan PTSL tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri.

Menurutnya, Sesuai aturannya biaya PTSL itu sebesar Rp 150 ribu. Namun mereka memungut biaya tersebut mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 3 jutaan rupiah.

“Para terduga pelaku pungli tidak ada yang mengeluarkan kwitansi. Tapi saya memiliki bukti transfer pembayaran melalui bank yang saya jadikan barang bukti,” bebernya.

Advertisement

Sebenarnya kata Sugiarto warga Desa Karangsari memilih kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ditentang oleh para oknum tersebut. Hingga kasus ini dilaporakan ke penegak hukum.

“Waktu itu warga Desa menawarkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan uang yang diterima itu dikembalikan ke warga. Tapi mereka tidak mau, dan menantang kasus ini agar dilaporkan ke Polisi saja. Akhirnya kesampaian permintaan para oknum itu,” paparnya.

Sugiarto membeberkan dari 23 orang yang dimintai keterangan tersebut diantaranya 7 Kepala Dusun, 1 Mantan kadus Simbar dan mantan Kades Karangsari serta 1 orang anggota BPD Karangsari.

“Agar masyarakat tidak resah, tetapkan para pelaku tersebut menjadi tersangka,” tandasnya.
“Untuk mendukung kasus ini segera diproses secara hukum, ada ratusan warga bahkan ribuan warga yang mengurus PTSL mendukung saya, dengan cara membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Advertisement

Sugiarto juga mengapresiasi kinerja penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, ditengah wabah Coronavirus (Covid-19) masih menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan dugaan Pungli PTSL.

“Saya sangat apresiasi kinerja Polresta Banyuwangi, ditengah wabah Coronavirus masih sempat melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari 23 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya Mantan Kades Karangsari, 7 Kepala Dusun, 1 mantan Kadus dan 1 orang anggota BPD Desa Karangsari.

“Harapan dari warga Desa Karangsari segera proses kasus ini, agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” harapnya. (ras/oso)

Advertisement

 

Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas