Banyuwangi

Wabup Sugirah Gugat Dua PT di Banyuwangi Atas Jual Beli Aset

Diterbitkan

-

Wabup Sugirah Gugat Dua PT di Banyuwangi Atas Jual Beli Aset

Memontum Banyuwangi – Anggapan bahwa Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah, sebatas wayang dalam pemerintah Banyuwangi, tidak sepenuhnya benar. Sebagai bukti, diam-diam orang nomor dua di Pemkab Banyuwangi, itu melakukan gugatan ke PN Banyuwangi, atas jual beli tanah yang menurut Pemkab adalah aset dan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 95 ribu meter persegi, Jumat (03/06/2022) tadi.

Adalah dua Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi pihak tergugat atas jual beli tanah tersebut. Hal itu diketahui, dari kuasa hukum penggugat yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kabupaten Banyuwangi yakni Moch Iqbal SH dan Anwar Anang Z SH.

Diterangkan Moch Iqbal, bahwa Wabup Banyuwangi diam-diam telah melakukan langkah-langkah taktis dengan mengupayakan penyelamatan aset milik negara yang berbentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah aset negara itu, adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana yang dimaksud adalah tanah HGU No. 3/ Desa Bomo seluas 95 ribu meter persegi yang terletak di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Tanah yang telah habis masa kelola pada tahun 2010, kemudian telah diperjualbelikan tanpa melibatkan negara oleh dua PT dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar.

“Pakde (sebutan Wabup, red) berupaya melakukan gugatan pembatalan jual beli di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagaimana diketahui telah disidangkan dan terdaftar dengan register perkara Nomor: 67/ Pdt.G/ 2022/ PN.Byw,” terang kuasa hukum penggugat.

Advertisement

Baca juga :

Dalam gugatan itu, tambahnya, Wabup Sugirah juga turut mengajak ujung tombak pemerintahan desa setempat yakni Kepala Desa Bomo, Sutikno, sebagai penggugat. “Bahwa, dasar untuk melakukan gugatan tersebut yakni Pasal 17 ayat 1 (a) dan 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, jo. pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 31 (a) jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021. Dimana ditegaskan, bahwa tanah HGU yang sudah habis masa atau mati, maka secara otomatis kembali menjadi milik negara. Itu yang artinya, tidak dapat dialihkan baik hak maupun kepenguasaanya kepada pihak lain atau tidak boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan negara atau pemerintah,” imbuh Kepala BBHAR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Banyuwangi itu.

Sehingga, tambahnya, kalau negara sebagai pemilik yang sah tidak dilibatkan dalam jual beli, maka jual beli yang dilakukan terhadap HGU yang sudah mati, tentunya itu sebagai perbuatan melawan hukum dan itu secara otomatis batal demi hukum. Bahkan, bisa dikatakan jual beli bodong, karena buku fisik HGU tersebut sudah tidak berlaku lagi. Karena, seharusnya pemegang atau atas nama fisik SHGU menyerahkan kepada Badan Pertanahan baik untuk perpanjangan izin, perbaruan izin, atau sebagainya sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 jo.  Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021, ini tidak dilakukan. Karenanya, ini jelas merugikan negara baik pajak atau hak- hak negara lainnya, dimana itu semua untuk kepentingan rakyat.

Diterangkan kuasa hukum penggugat, bahwa dalam gugatannya selain meminta untuk batalnya jual beli atas tanah negara tersebut, Wabup dan Kepala Desa Bomo, juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua belah pihak yang telah melakukan jual beli tanah negara tanpa izin negara atau pemerintah dengan denda sebesar Rp 100 jutalebih, karena dianggap telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dan denda tersebut disebutkan pula akan diberikan kepada seluruh rakyat Banyuwangi, yang kurang mampu dan pembangunan Kabupaten Banyuwangi.

Langkah yang telah diambil tersebut, juga telah didiskusikan dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang diketuai oleh I Made Cahyana Negara dan selanjutnya juga akan mengambil langkah-langkah taktis untuk penyelesaian sengketa HGU serta pengamanan aset daerah lainnya semata-mata untuk kepentingan rakyat Banyuwangi. “Dalam sengketa ini, tidak menutup kemungkinan karena berkenaan dengan aset negara yang didalamnya ada hak-hak negara atau rakyat yang dilanggar dan juga asset tersebut peruntukannya baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Sehingga, akan mengundang pihak-pihak intervenient dari masyarakat Banyuwangi untuk intervensi dalam pemeriksaan persidangan,” papar Iqbal. (aar/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas