Banyuwangi
Tidak Mau Ngurus Izin, Dinkes Banyuwangi Tutup Paksa Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang
Memontum Banyuwangi – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, bersikap tegas dengan menutup gerai rapid test yang tidak memenuhi standar kelayakan beroperasi yang ada di area Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Rabu (26/01/2022) siang.
Sebelum dilakukan penutupan paksa, terlebih dahulu gerai diberi kesempatan untuk mengurus izin atau rekomendasi di Dinkes. Namun, karena batas toleransi yang diberikan Dinkes kepada pemilik gerai rapid test antigen terkesan diremehkan, tindakan tegas dilakukan.
Plt Kadinkes Banyuwangi, Amir Hidayat, mengatakan bahwa sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas, terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan pemilik gerai rapid test antigen yang belum berizin untuk mengurus izin atau rekomendasi ke Dinkes. Ternyata, kesepakatan itu diindakan oleh pemilik gerai rapid test.
Lebih lanjut Amir mengatakan, saat pertemuan dengan pengelola atau pemilik gerai, pihaknya bersama bersama pemilik gerai membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, isinya pemilik gerai akan memenuhi persyaratan secara sukarela, jika pemilik tidak bisa memenuhi kesepakatan itu akan menutup gerainya secara sukarela.
“Sebagian ada yang menutup gerainya secara sukarela dan pengelola yang bandel, ya diterbitkan oleh Satpol PP,” kata Amir Hidayat.
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Disepanjang kawasan Pelabuhan Ketapang, terdapat 48 gerai rapid test antigen. Setelah dilakukan penertiban, kini tinggal 20 gerai.
“20 layanan rapid test yang saat ini beroperasi itu gerai yang beritikad baik, mereka mau memenuhi kelengkapan izin beroperasi,” ujarnya.
Plt Kadinkes Banyuwangi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni, harus ada toilet, drainase, ruang tunggu, pengelolaan limbah, pencahayaan, tempat yang representatif, hingga peralatan kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten. “Untuk gerai yang sekarang ini buka layanan, gerai yang beritikad baik, dan akan kami terbitkan surat rekomendasi. Gerai yang buka ini nantinya yang akan memberikan layanan rapid test antigen sesuai standar operasional prosedur (SOP),” paparnya.
Amir Hidayat mengingatkan, kepada pemilik gerai yang saat ditutup dan kedapatan membuka praktik, pihaknya akan menutup kembali. “Kalau gerai yang saat ini ditutup buka lagi, ya akan kami tutup kembali oleh Satpol PP. Dan Satpol PP akan terus melakukan operasi, tidak hanya kali ini saja,” tegasnya. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO