Berita
Tenda Tolak Geolistrik Pesanggaran di Tengah Bahaya Virus Corona
Memontum Banyuwangi – Ditengah wabah penyebaran virus Corona atau Covid-19, aktivitas massa ditenda tolak proyek Geolistrik di gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, masih tetap berlangsung seperti biasa. Bahkan tak hanya siang hari, dimalam hari pun kelompok warga ini bisa bebas berkerumun.
Padahal, Polresta Banyuwangi, secara serentak telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan massa. Sebagai upaya melawan penyebaran bencana nasional virus Corona.
Namun dari pantauan lapangan, tenda tolak proyek Geolistrik di gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tetap menjadi ajang pertemuan massa. Diperkirakan ada puluhan warga yang berkumpul. Dan Pihak Forpimka setempat terkesan membiarkan.
“Saya kuatir juga, takutnya disitu terjadi penyebaran virus Corona, kan bisa menyebar ke masyarakat,” kata A, salah satu warga, Rabu (25/3/2020) siang.
Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan, menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Dan tidak ada kegiatan yang melibatkan massa bisa diberi izin.
“Surat Camat jelas tidak ada yang mengizinkan,” tegasnya terkait aksi kerumunan massa ditenda tolak proyek geolistrik gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Mujiono, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya pihak kepolisian bersama Camat dan Puskesma telah melakukan imbauan kepada masyarakat. Untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan massa. Guna meminimalisir penyebaran virus Corona. Mengingat diwilayah Kecamatan Pesanggaran sudah terdapat 3 Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.
Terkait tenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, Kapolsek mengakui memang masih ada warga. Namun tidak dalam keadaan bergerombol, atau hanya berpencar.
“Kita selalu cek, ada beberapa orang terpisah,” katanya.
Seperti diketahui, terkait bahaya penyebaran virus Corona, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, juga telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Karena langkah pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO