Hukum & Kriminal

Subandi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Diterbitkan

-

Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandi ketika dibawa oleh anggota Polresta Banyuwangi menuju Polda Jatim. (ras)
Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandi ketika dibawa oleh anggota Polresta Banyuwangi menuju Polda Jatim. (ras)

Kasus Dugaan Pemukulan Dokter Jaga Diambil Alih Polda Jatim

Banyuwangi, Memotum – Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga medis RSUD (dokter jaga) Blambangan oleh penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Subandi memakan waktu 8 jam dimulai pukul 10.30 siang hingga pukul 18.30 malam. Usai menjalani pemeriksaan, Subandi langsung dibawa menuju Mapolda Jawa Timur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Subandi ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini tersangka Subandi selain dikenakan pasal 214 KUHP juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Subandi ditetapkan menjadi tersangka, untuk pemeriksaan lanjutan kita limpahkan ke Polda Jatim,” kata Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (3/8/2020) malam.

Advertisement

Ditempat yang sama, penasihat hukum Subandi, Nanang membenarkan kliennya ditetapkan menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. “Ditetapkan menjadi tersangka iya. Tapi tidak ditahan lho,” ujar Nanang.

Nanang meluruskan kejadian yang sebenarnya. Dalam pemberitaan disebutkan kalau kliennya melakukan pengeroyokan padahal tidak seperti itu. Dia datang ke RSUD Blambangan seorang diri tanpa didampingi anggota LSM GMBI. “Tidak ada pengeroyokan. Klien saya datang seorang diri,” jelas Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, terkait kasus ini penyidikannya dilimpahkan ke Polda Jatim. Dirinya dapat informasi dari Kasatreskrim. “Kabar yang saya terima dari Kasatreskrim. Kapolresta Banyuwangi ditilp oleh Kapolda Jatim kasus ini diminta ditangani oleh Polda Jatim. Kabar ini didapat sebelum Subandi menjalani pemeriksaan, dan statusnya masih belum tersangka,” kata Nanang.

Sekali lagi Nanang menegaskan, jika kasus ini tidak pengeroyokan. Subandi melakukan seorang diri. “Ingat. Kasus ini bukan pengeroyokan,” tegasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, pada Senin (27/7/2020) malam belasan anggota LSM GMBI mendampingi warga yang sedang sakit di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan. Dan terjadi kegaduhan, hingga dokter jaga (dr Muhammad Kaharuddin Mirzani) menjadi korban pemukulan oleh oknum LSM GMBI.

Kegaduhan tersebut dipicu, dr. Muhammad Kaharuddin Mirzani memberikan kepada pasien untuk menjalani rawat jalan. Namun anggota LSM GMBI yang ada di tempat tersebut marah, dan meminta agar pasien tersebut dirawat (diopname) di RSUD Blambangan.

Karena permintaan dari oknum LSM GMBI tidak dilayani oleh dr Muhammad Kaharuddin Mirzani terjadilah aksi pemukulan, dan berujung dilaporkannya kasus ini ke Posek Kota Banyuwangi oleh dr Muhammad Kaharuddin Mirzani selaku dokter jaga. (ant/mzm)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas