Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pembunuhan Kader PMII Ricuh

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) dengan terdakwa Haerul Anam alias Icang diwarnai keributan antara keluarga korban dengan aparat Polresta Banyuwangi yang mengamankan persidangan. Selasa (17/12/2019) siang.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sidang baru ditutup oleh hakim. Tiba-tiba puluhan keluarga korban yang ada diluar ruang sidang, mau memasuki ruangan sidang. Namun oleh aparat Polresta Banyuwangi dicegah. Aksi dorong antara anggota Polresta Banyuwangi dengan pihak keluarga pun terjadi.

Situasi keributan antara keluarga korban pembunuhan Gadis Rizkia dengan salah satu anggota Polresta Banyuwangi. (tut)

Situasi keributan antara keluarga korban pembunuhan Gadis Rizkia dengan salah satu anggota Polresta Banyuwangi. (tut)

Karena dorongan terlalu keras, salah satu tangan anggota Polresta Banyuwangi, ES mengenai mulut keluarga korban. “Kok mukul saya kamu pak, jangan macam-macam ya,” umpat keluarga Korban.

Melihat saudaranya dipukul oleh anggota Polresta Banyuwangi, puluhan keluarga korban yang berada di luar ruangan persidangan langsung mengeroyok anggota Polresta Banyuwangi tersebut. Untungnya, saat itu anggota Polresta yang lainnya langsung sigap, dan melerai keributan tersebut.

Setelah suasana agak tenag, pihak aparat Polresta meminta keluarga korban meninggalkan PN Banyuwangi. Namun sesampainya di tempat parkir PN Banyuwangi, keributan kembali terjadi. Keluarga korban meminta kepada aparat yang memukul keluarganya meminta maaf, jika tidak mau meminta maaf, kasus ini akan diteruskan ke Propam Polresta Banyuwangi.

Advertisement

“Jangan main pukul seenaknya dong. Mentang-mentang Polisi seenaknya saja memukuli orang. Kalau Polisi yang memukul anak saya tidak mau meminta maaf, hari ini juga akan saya laporkan ke Propam,” ancam Fajar, orang tua dari anak yang diduga dipukul OS, oknum anggota Sabhara Polresta Banyuwangi.

Agar suasana kondusif, anggota Polresta Banyuwangi AKP Ibnu Mas’ud bersama anggota yang lainnya, menenangkan pihak keluarga korban, untuk dipertemukan ES.

“Saya minta tenang dulu, saya akan mencari ES untuk dipertemukan dengan keluarga korban. Tapi perwakilan saja ya,” pinta anggota Polresta Banyuwangi.

Fajar bersama istrinya diminta untuk mewakili keluarga korban, untuk dipertemukan dengan ES. Kepada keluarga korban, ES mengaku jika dirinya tidak memukul siapapun. Saat itu dirinya sedang melakukan pengamanan, dan agar pengunjung yang melihat sidang tidak memasuki ruangan.

Advertisement

“Saya tidak memukul. Saat itu saya menghadang massa yang hendak masuk ruangan sidang. Karena massa terlalu banyak, dan ada yang mendorong, saya ikut mendorong juga agar massa tidak masuk ruangan,” dalih ES kepada keluarga korban.

“Kalau saya dikatakan salah, saya mohon maaf,” ujar ES yang langsung disambut pelukan oleh Fajar. “Tapi jangan diulangi lagi ya,” pinta Fajar.

Sebelum, ratusan massa dari PMII Banyuwangi, dan puluhan keluarga Gadis Rizkia korban pembunuhan melakukan aksi demo di depan kantor PN Banyuwangi. Menuntut agar terdakwa Haerul alias Icang dijatuhi vonis hukuman mati.

Ketua DPC PMII Banyuwangi, Wahyu Dwi Hermawan mendesak kepada hakim agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Menurut Wahyu, terdakwa Haerul Anam, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pasal 365, dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya 20 tahun hingga hukuman mati.

Advertisement

“Pasal itu sudah jelas ancaman hukumannya, dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ya di hukum mati atau seumur hidup,” tegas ketua DPC PMII.

Menurut Wahyu, Gadis Rizkia warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar adalah kader PMII Jember. Dia meninggal dunia dibunuh terdakwa Haerul Anam yang masih tetangganya sendiri.

“Gadis Rizkia ini Kader PMII makanya saya menuntut kepada Hakim, agar memvonis terdakwa seberat-beratnya,” ujar Wahyu Dwi Hermawan, Ketua DPC PMII Banyuwangi. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas