Berita

Raja Sengon Desak Pol PP Tindak Karaoke Berkedok Hotel dan Restoran

Diterbitkan

-

Wahyu Widodo alias Raja Sengon bersama Kasatpol PP Anacleto da Silva. (ras)
Wahyu Widodo alias Raja Sengon bersama Kasatpol PP Anacleto da Silva. (ras)

Memontum Banyuwangi – Dinilai lamban dalam menangani tempat karaoke berkedok restoran yang diduga tidak sesuai dengan perijinannya, Ketua Gerakan Anti Maksiat (GAM), Wahyu Widodo alias Raja Sengon mendatangi kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP), Selasa (26/11/2019) siang.

Pria berperawakan tinggi besar ini, tanpa didampingi anggota GAM menuju ruang Kasatpol PP, Anacleto da Silva. Ia mendesak kepada Satpol PP Banyuwangi bertindak tegas menindak restoran yang menyediakan room karaoke yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran yang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan perijinannya.

“Saya meminta kepada Satpol PP segera menindak restoran Grand Royal. Saya duga restoran itu sudah banyak pelanggarannya, dan menyalahi aturan, serta menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan ijinnya,” tegas Raja Sengon.

Selain menyikapi hotel dan restoran Grand Royal, Raja Sengon juga menyikapi keberadaan rumah kos atau kos-kosan dan homestay yang saat ini tumbuh subur di kabupaten paling timur pulau Jawa ini. Menurutnya, saat ini banyak kos-kosan yang disulap seperti homestay, dan homestay disulap menjadi hotel.

Advertisement

“Inikan akal-akalannya pemilik kos-kosan dan homestay agar tidak bayar pajak, maka dari itu saya minta kepada PolPP bertindak dengan cepat dan tegas. Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” ungkapnya.

Agar PolPP Banyuwangi bisa menindak hotel dan restoran serta tempat kos-kosan yang disulap menjadi homestay, dirinya akan memberi informasi berikut data-datanya.

“Apakah ijin hotel dan restoran Grand Royal itu ada tempat karaokenya. Jika tidak ada ya harus ditindak. Begitu juga dengan kos-kosan yang disulap menjadi homestay, kalau hal seperti ini dibiarkan, PAD Banyuwangi kapan meningkatnya,” katanya.

Apalagi, lanjut Raja Sengon bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dengan tegas menyatakan tidak akan memberi ijin tempat hiburan karaoke. Dan karaoke yang sudah ada waktu bukanya juga dibatasi.

Advertisement

“Pak bupati tidak memberi ijin tempat karaoke, dan keterangan ini sering diucapkan oleh pak Anas. Maka dari itu, saya mohon kepada Kasatpol PP tindak tempat karaoke yang berkedok hotel dan restoran itu,” tandasnya.

Sementara Kasatpol PP, Anacleto da Silva mengatakan terkait keberadaan hotel dan restoran Grand Royal yang dipersoalkan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.

Jika hotel dan restoran Grand Royal menjalan usaha tidak sesuai dengan ijin dan melanggar pihaknya akan menyurati sampai tiga kali. Terkait masalah ini dirinya akan berkoordinasi dengan bupati.

“Kami sudah koordinasi dengan Dispar untuk melihat perijinan Gran Royal tersebut, kalau jelas jelas melanggar pasti kami menyurati. Jika tidak mengindahkan surat yang kami layangkan, dan tetap melanggar, biar bupati yang menyurati sampai 3X. Dan surat bupati ini masih tidak dihiraukan, akan dicabut ijinnya,” kata Kasatpol PP Anacleto da Silva usai menerima ketua GAM, Wahyu Widodo alias Raja Sengon. (ras/oso)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas