Berita

Raja Sengon Banyuwangi Rela Begadang Pantau Tempat Karaoke

Diterbitkan

-

Wahyu Widodo alias Raja Sengon di markas GAM. (ras)
Wahyu Widodo alias Raja Sengon di markas GAM. (ras)

Memontum Banyuwangi – Ketua Gerakan Anti Maksiat (GAM) Wahyu Widodo alias Raja Sengon tidak main-main berkeinginan memberantas tempat-tempat hiburan malam yang tidak berijin dan diduga sebagai tempat transaksi prostitusi.

Bahkan untuk mengungkap kasus ini, dia berani begadang hingga dini hari untuk memantau tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat hiburan hingar bingar alias diskotik maupun karaoke.

“Untuk mengungkap kasus ini, saya siap begadang 24 jam untuk memantau tempat-tempat tersebut,” ungkapnya.

Raja Sengon mengatakan, rata-rata tempat diskotik maupun Karaoke yang baru buka itu tidak memiliki ijin. Menurutnya, sesuai pernyataan bupati Abdullah Azwar Anas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak akan memberi ijin pendirian karaoke maupun diskotik.

Advertisement

“Saya sangat percaya dengan ucapan pak bupati dan saya sangat mendukung Banyuwangi terbebas dari tempat hiburan seperti itu,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia tempat karaoke yang baru dibuka tersebut diduga tidak memiliki ijin, dan sangat merugikan Pemkab Banyuwangi.

“Kalau Karaoke yang tidak berijin tetap buka siapa yang dirugikan, jelas Pemkab Banyuwangi dan rakyat Banyuwangi karena tidak bayar pajak. Dan tidak bisa menambah PAD Banyuwangi,” paparnya.

Hasil pantauan ini, kata Raja Sengon akan dilaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta dilaporkan ke Satpol PP Banyuwangi.

Advertisement

BACA : Pesan Paket Makanan Restoran GR, Bonus Room Karaoke dan Purel Bahenol ?

“Saya tahu, ada tempat karaoke berkedok hotel dan restoran yang bukanya hingga larut malam. Padahal sesuai ketentuannya karaoke itu harus tutup pukul 23.00. Tapi tempat karaoke tersebut buka hingga pukul 03.00, ” jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Wahyu Widodo alias Raja Sengon mendatangi Kasatpol PP Anacleto da Silva. Dalam pertemuan tersebut, Raja Sengon memberikan informasi adanya tempat karaoke berkedok hotel dan restoran yang ada di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

BACA JUGA : Raja Sengon Desak Pol PP Tindak Karaoke Berkedok Hotel dan Restoran

Advertisement

Hasilnya, Kasatpol PP akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh raja Sengon. Dan akan menyurati pemilik Hotel dan Restoran Grand Royal yang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan perijinannya.

“Kalau saya aurati tidak direspon, biar bupati langsung yang menyurati. Jika surat bupati tidak direspon, kami akan menutup tempat karaoke tersebut,” kata Kasatpol PP, Anacleto da Silva. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas