Hukum & Kriminal
Praktik Jasa Suntik Pemutih Ilegal Bisa Masuk Bui
Warga Desa Yosomulyo Disergap Polisi
Memontum Banyuwangi – Diduga buka praktek jasa kecantikan (pemutih) tanpa ijin, RS (28) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi diamankan Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, diamankannya RS diduga membuka praktek tanpa memiliki ijin buka praktek kefarmasian.
Menurut Kombes Arman, pelaku mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin edar dan tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek farmasi dan tidak diperkenankan membuka praktek kedokteran untuk menyuntik pemutih kepada korban.
“Pelaku tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik farmasi serta tanpa hak melakukan praktik kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conference, bertempat Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (07/03/2020) siang.
Dalam prakteknya, lanjut Kombes Arman, pelaku menyuntikkan obat-obatan vitamin C dan kolagen ke dalam cairan infus, lalu disalurkan melalui pembuluh darah pada pergelangan tangan korban.
“Pelaku mendapat ilmu medis ini sewaktu bekerja di sebuah klinik kecantikan sebagai tenaga medis. Dari pengalamannya tersebut pelaku membuka membuka praktik ilegalnya sejak bulan Februari 2019,” terang Arman.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan, dari jasa suntik pemutih ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.
“Omset yang didapat pelaku dikisar Rp 900 ribu perbulannya. Pelaku juga menjual Aqua Skin Veniccy seharga Rp 300 ribu. Pelaku juga memasang tarif lebih mahal jika korbannya menginginkan hasil yang lebih cepat,” terang Kombes Arman.
Dari penangkapan pelaku RS ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule vitamin C plus kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen warna kuning, 2 ampule serbuk white kolagen warna merah muda, 3 ampule aquabides, 13 buah jarum inflo, 4 jarum kupu-kupu, 5 botol cairan infus NaCl, 7 buah selang infus set, 1 gulung plester, setengah pack jarum, setengah pack alkohol swab, 1 buah alat tensi, 6 buah spuit 10 cc, 3 buah spuit 3 cc, tali torniket dan 1 buah sampah medis.
Semua barang bukti itu didapat secara online tanpa disertai izin edar, pelaku juga tidak memiliki keahlian ataupun sertifikasi.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran,” pungkasnya. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO