Hukum & Kriminal

Praktik Jasa Suntik Pemutih Ilegal Bisa Masuk Bui

Diterbitkan

-

RS di Mapolresta Banyuwangi saat Pers Conference, Sabtu (07/03/2020) siang. (ras)
RS di Mapolresta Banyuwangi saat Pers Conference, Sabtu (07/03/2020) siang. (ras)

Warga Desa Yosomulyo Disergap Polisi

Memontum Banyuwangi – Diduga buka praktek jasa kecantikan (pemutih) tanpa ijin, RS (28) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi diamankan Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, diamankannya RS diduga membuka praktek tanpa memiliki ijin buka praktek kefarmasian.

Menurut Kombes Arman, pelaku mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin edar dan tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek farmasi dan tidak diperkenankan membuka praktek kedokteran untuk menyuntik pemutih kepada korban.

“Pelaku tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik farmasi serta tanpa hak melakukan praktik kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conference, bertempat Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (07/03/2020) siang.

Advertisement

Dalam prakteknya, lanjut Kombes Arman, pelaku menyuntikkan obat-obatan vitamin C dan kolagen ke dalam cairan infus, lalu disalurkan melalui pembuluh darah pada pergelangan tangan korban.

“Pelaku mendapat ilmu medis ini sewaktu bekerja di sebuah klinik kecantikan sebagai tenaga medis. Dari pengalamannya tersebut pelaku membuka membuka praktik ilegalnya sejak bulan Februari 2019,” terang Arman.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan, dari jasa suntik pemutih ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

“Omset yang didapat pelaku dikisar Rp 900 ribu perbulannya. Pelaku juga menjual Aqua Skin Veniccy seharga Rp 300 ribu. Pelaku juga memasang tarif lebih mahal jika korbannya menginginkan hasil yang lebih cepat,” terang Kombes Arman.

Advertisement

Dari penangkapan pelaku RS ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule vitamin C plus kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen warna kuning, 2 ampule serbuk white kolagen warna merah muda, 3 ampule aquabides, 13 buah jarum inflo, 4 jarum kupu-kupu, 5 botol cairan infus NaCl, 7 buah selang infus set, 1 gulung plester, setengah pack jarum, setengah pack alkohol swab, 1 buah alat tensi, 6 buah spuit 10 cc, 3 buah spuit 3 cc, tali torniket dan 1 buah sampah medis.

Semua barang bukti itu didapat secara online tanpa disertai izin edar, pelaku juga tidak memiliki keahlian ataupun sertifikasi.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas