Hukum & Kriminal
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 7050 Baby Lobster
Tangkap Pasutri, 5 TSK, 22 Kantong Benur
Memontum Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan ribuan baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri dan meringkus 5 terduga pelaku penyeludup benih udang (baby lobster).
Kelima pelaku, yakni SLK (47) warga Kecamatan Pesanggaran, SGT warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) dan AW kedua warga Batang, Propinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dari penangkapan 5 orang terduga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 box sterefom, 22 kantong plastik berisi baby lobster, 1 set oksigen dan 2 unit mobil Honda Brio dan Avanza yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan barang.
“Aktor penyeludupan baby lobster ini, pemeran utamanya suami istri. Dua orang lainnya hanya sebagai kurir, dan 1 orang lainnya sebagai pembeli,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/12/2019) siang, di Mapolresta Banyuwangi.
Dalam setiap kantong plastik, kata AKBP Arman Asmara berisi kurang lebih 320 benih lobster. “Satu kantong plastik berisi 320 baby lobster, padahal yang diamankan ada 22 kantong plastik, kurang lebih ada 7.050 baby lobster,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Masih menurut AKBP Arman Asmara terungkapnya kasus dugaan penyelundupan benih udang ini, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar. Pada Kamis (12/12/2019) pihaknya langsung bergerak dan mengamankan para pelaku, berikut barang buktinya.
“Benih udang ini kiriman dari kiriman dari NTB diangkut mempergunakan truk. Sesampainya Banyuwangi barang-barang ini dipindahkan ke mobil Brio. Rencananya, ribuan benur ini akan dikirim keluar Jawa dan selanjutnya akan di kirim ke luar Negeri,” kata AKBP Arman.
“Pengungkapan kasus penyelundupan benur dan mengamankan 5 tersangka ini atas kesingapan anggota Polresta Banyuwangi,”tambahnya.
Atas perbutannya, kelima tersangka dijerat pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
“Ancaman hukumannya maksimal 8 tahu , dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Akibat ulah para tersangka ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Di tempat yang sama, staf Teknis Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Banyuwangi, Budhi Prihanta mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja anggota Polresta Banyuwangi. Atas kesingapannya, berhasil mengungkap dan mengamankan benih udang (baby lobster) yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Sementara itu, Budhi Prihanta, Staf Teknis Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Banyuwangi. “Baby lobster ini akan dilepas liarkan kembali di perairan Banyuwangi, tepatnya akan dilepas di pantai Bangsring, Kecamatan Wongsorejo,” ujar Budhi. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO