Hukum & Kriminal
Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 61 Poket SS dan 42 Ribu Trihex
Memontum Banyuwangi – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar Nakorba dan obat-obatan terlarang. Operasi dilakukan sejak bulan Agustus hingga bulan Desember 2019, berhasil mengamankan 5 tersangka serta puluhan paket shabu-shabu (SS) dan puluhan ribu pil trihexyphenidyl.
Terkuaknya sindikat pengedar sabu, terlebih dahulu Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap EA warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin dari penangkapan EA ini, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu.
“Setelah mengamankan EA, kami melakukan pengembangan kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka DP, F dan RD,” terang Kapolresta Banyuwangi, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.
Dari penangkapan empat tersangka tersebut, lanjut AKBP Arman Asmara Syarifuddin pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 61 poket SS siap edar seberat 90,33 gram dan 42.100 butir pil trihexyphenidyl.
“Selain mengamankan barang bukti berupa 93,33 gram sabu dan puluhan ribu pil trihexyphenidyl. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 3 unit sepeda motor, 6 buah HP, uang tunai sebesar Rp 2,7 juta,” kata AKBP Arman Asmara.
Dari keterangan F, dirinya menjalankan bisnis barang haram ini sudah berjalan beberapa bulan. Setiap harinya ada 6-10 orang customer yang memesannya.
“Rata-rata yang memesan sabu itu 1/2 gram sampai 1 gram. Setiap gramnya harganya Rp 1,5 juta, sedangkan pil trihexyphenidyl perkalengnya kami hargai Rp 800 ribu. Satu kaleng pil trihexyphenidyl besiri 100 pil,” ujar tersangka F saat ditanya Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi jika ada orang yang mengedarkan barang-barang terlarang seperti ini hendaknya melaporkan ke Polres Banyuwangi dan pihaknya akan menindak lanjuti jyga menangkap para pengedar barang yang merusak generasi muda.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk bersinergi dengan Polresta Banyuwangi. Jika ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat terlarang, kami bisa ungkap sampai ke akar akarnya ” tegas AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 tersangka pengedar shabu-shabu, dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO