Hukum & Kriminal
Pesan Paket Makanan Restoran GR, Bonus Room Karaoke dan Purel Bahenol ?
Memontum Banyuwangi – Baru dibuka beberapa bulan lalu, keberadaan hotel dan restoran Grand Royal (GR) yang bertempat di Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi pembicaraan warga setempat dan membikin resah.
Pasalnya, di tempat tersebut ada room karaoke dan diduga menyediakan pemandu lagu alias Purel.
Dari penelusuran Memontum.com, GR mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran dan live musik. Agar bisa mendapat room karaoke, pelanggan diwajibkan membeli menu yang sudah disediakan oleh manajemen.
Disamping itu, bagi pelanggan yang ingin jasa pemandu lagu yang seksi nan bahenol bisa memesannya. Soal ini bukan rahasia lagi, hampir semua pelanggan GR sudah paham masalah ini.
Padahal, untuk membuka tempat karaoke di Banyuwangi tidaklah mudah. Namun pemilik GR mampu mengemas dengan baik. Seolah-olah, room karaoke tersebut gratis, atau sebagai bonus pemesanan paket makanan. Dengan kata lain, setelah pelanggan membeli paket makanan, akan mendapat free room karaoke.
Tidak hanya menyediakan jasa pemandu lagu saja, di hotel dan restoran GR ini juga menyediakan minuman keras kategori jenis A.
Perwakilan manajemen hotel dan restoran GR, Zaenal Muttaqin membenarkan jika hotel dan restoran GR hanya memiliki TDUP restoran dan live musik saja. Pihaknya membantah jika menyediakan jasa pemandu lagu alias Purel.
Bahkan terkait keberadaan Purel, Zaenal Muttaqin meminta kepada wartawan menanyakan langsung ke oknum wartawan berinisial YS dan SG.
“Saya tidak tahu menahu masalah Purel itu, dan saya tidak menyediakan jasa pemandu lagu,” bantahnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/11/2019) siang.
Zaenal Muttaqin menegaskan, hotel dan restoran GR ini hanya menjual makanan layaknya hotel dan restoran pada umumnya. Perbedaannya, jika di hotel dan restoran lainnya tidak memberikan bonus free room, di GR ini memberikan bonus tersebut.
Selain itu, jika pelanggan tidak suka dengan menu makanan yang ada, pelanggan bisa menukarkan makanan tersebut dengan minum keras, dengan nilai nominal yang sama.
“Intinya, kami jual makanan, kalau pelanggan tidak suka dengan makanan mau ditukar dengan minum itu haknya pelanggan,” kilahnya.
Padahal, sesuai kebijakan bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas akan menindak tegas bagi pemilik hotel maupun restoran yang menyalahi aturan.
Bahkan isu yang beredar, keberadaan pemandu lagu yang ada di hotel dan restoran GR ini pihak manajemen juga memintah jatah rupiah kepada pemandu lagu alias Purel. Jika hal ini benar, jelas menyalahi aturan, karena adanya dugaan perdagangan manusia yang dijalankan oleh pihak manajemen. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO