Hukum & Kriminal

Penjual Bom Perusak Terumbu Karang Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Penjual Bom Perusak Terumbu Karang Terancam Hukuman Mati

Memontum Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan perakitan bom molotov. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengaman bahan peledak yang siap jual dan menyeret tersangka perakit bom tersebut.

AB (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi menjalani bisnis penjualan bom molotov sudah dilakoni sejak 6 bulan lalu. Perbomnya AB menjual seharga Rp 300 ribu.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers penjual bom molotov, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019) siang. (ras)

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers
penjual bom molotov, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019) siang. (ras)

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam keterangannya, tersangka AB mengakui penjualan bom molotov ini. Dia nekat merakit dan menjual bom ini karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang.

“Dari penangkapan tersang AB ini, kami berhasil mengamankan 4 bom,” ujar AKBP Arman Asmara, Senin (9/12/2019) siang.

“Saat ditangkap, tersangka AB ini sedang menunggu pembeli bom asal Kecamatan Muncar,” imbuhnya.

Advertisement

Bom molotov hasil rakitan ini, dijual ke seseorang untuk mengebom ikan. Padahal, sesuai dengan aturan, menangkap ikan dengan cara mengebom tersebut dilarang. Disamping bisa merusak terumbu karang dan bisa mematikan bibit ikan.

“Menangkap ikan dengan cara mengebom itu dilarang, bukan hanya ikan yang besar yang mati, bibit ikan bisa mati juga. Dan merusak terumbu karang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AB dikenakan UU Darurat Republik Indonesia, No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

“Ancaman undang undang darurat sudah jelas, bisa hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Advertisement

Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka AB tidak hanya menjual di Kabupaten Banyuwangi saja. Namun sudah merambah di wilayah tapal kuda.

“Bom molotov ini tidak hanya di jual di Banyuwangi. Tersangka sudah menjual di wilayah tapal kuda,” paparnya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi terutama kepada nelayan untuk menjaga perairan di wilayah Banyuwangi. Jika menangkap ikan, hendaknya memakai alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturanya. Jika menangkap ikan dengan cara tidak benar, akan merusak ekosistem, dan biota laut.

“Kalau nangkap ikan dengan cara mengebom siapa yang dirugikan, ya nelayan sendiri, sudah bibit ikannya mati, terumbu karang juga ikut rusak,” himbau Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin. (ras/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas