Hukum & Kriminal

Maling Motor Desa Kajarharjo, Ndlosor

Diterbitkan

-

TERUNGKU : Tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Supriyadi di rumah tahanan Polsek Sempu. (tut)

Memontum Banyuwangi – Pencuri sepeda motor asal Kalibaru ndelosor setelah mendapat hadiah timah panas dari anggota Polsek Sempu. Kejadian nahas ini terjadi ketika warga Kecamatan Sempu sedang melihat karnaval tingkat Sekolah Dasar (SD), di sekitar RTH Gendoh, Kecamatan Sempu.

Saat warga asyik menonton karnaval, tiba-tiba salah satu penonton teriak ‘maling’. Sontak para penonton karnaval berhamburan mengejar terduga pelaku pencuri sepada motor Honda Beat. Merasa terpojok, pelaku pencuri kendaraan bermotor ini tidak tinggal diam saat diamankan warga, dia melawan. Bahkan tiga orang dibuat tidak berdaya ketika hendak menangkapnya.

Melihat kondisi tersebut, petugas Polsek Sempu yang sedang melakukan pengamanan langsung melakukan penindakan terukur. Melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan, hingga pelaku tersengkur tidak berdaya.

Kapolsek Sempu AKP Suhardi melalui Kanit Reskrim Ipda Didik Suwendi mengatakan tersangka Supriyadi alias Pak Tutus (46) warga Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru memang seorang residivis. Diketahui hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol P 3931 VX milik Kurniawan Siken (42) Warga Dusun Krajan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Senin (19/8/2019) siang.

Advertisement

“Pelaku hendak mencuri sepeda motor yang di parkir dekat Mapolsek Sempu, dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci T,” ujar Kanit Reskrim Ipda Didik Suwendi.

Menurut Ipda Didik Suwendi, setelah mengamankan pelaku, setelah itu, pihaknya membawa pelaku ke Mapolsek Sempu berikut barang bukti sepeda motor. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

“Tersangka langsung kami tahan, berikut barang buktinya,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka Supriyadi ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 kunci T, 1 buah potongan linggis dan 1 buah anak kunci.

Advertisement

“Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tandasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas