Hukum & Kriminal
Mahasiswa di Banyuwangi Jual Pil T Rex
Memontum Banyuwangi – Diduga menjadi pengedar pil Trihexyphenidyl atau pil T-rex, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Banyuwangi, diciduk Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Selasa (30/7/2019) malam.
Ditangkapnya terduga pengedar pil T-rex, berinisial FP (20) warga Dusun Kopen RT 04 RW 01, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ataa informasi dari masyarakat.
Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus Suhartono mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran obat terlarang jenis pil T-rex. Mendapat informasi tersebut dirinya bersama 2 anggota Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan di rumah tersangka.
“Usai mendapat informasi dari masyarakat itu, saya bersama dua anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Agus Suhartono, Kamis (1/8/2019) siang.
Lanjut Ipda Agus Suhartono informasi yang didapat, tersangka melakukan transaksi pil T-rex di rumah. Ternyata, ketika pihaknya mendatangi rumah tersangka, tersangka baru saja melakukan transaksi dengan pembeli.
“Kami langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka,” tegas Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo.
Ketika penggeledahan dikamar tersangka, ditemukan sisa pil T-rex sebanyak 9 tik. Setiap tik berisi 10 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau pil T-rex yang ditaruh dalam bungkus rokok gudang gara surya 12 dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35 ribu.
Dari pengakuan FP lanjut Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo pil T-rex ini dari Cubung, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, yang saat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Purwoharjo.
Tersangka mengaku kalau pil ini didapat dari Cubung, yang dibeli pada tanggal 27 Juli lalu, sebanyak 10 tik atau 100 butir pil T-rex,’ terangnya.
Usai mendapat barang bukti berupa pil T-rex, tersangka FP langsung digelandang ke Mapolsek Purwoharjo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
“Barang bukti berupa pil T-rex dan uang Rp 35 ribu kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya.
Sebatas perlu diketahui, pil T Rex merupakan obat keras yang musti dibeli dengan resep dokter dan dosis anjuran dokter sesuai tingkat penyakit. Obat ini biasa digunakan untuk pengidap parkinson.
Jika berlebihan dan adiksi, efek sampingnya yakni menyebabkan gangguan mata, jantung, memori syaraf otak dan gangguan kejiwaan. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO