Pemerintahan
Mahasiswa Banyuwangi Saksikan Pemusnahan Narkoba dan Miras
Memontum Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum. Pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang bukti yang dimusnahkan dari 312 perkara.
Perkara itu dengan jumlah barang bukti berupa sabu ada 80 perkara dengan jumlah BB 200 gram Psikotropika jenis Ekstasi 97 Butir, Trihexiphehildil (Pil Trex) 128.120 Butir. Obat Dextro 2.379 butir, obat-obat jenis jamu botol 15.271 botol, minuman berakhohol 3.438 botol.
Pemusnahan bertempat di pelataran kantor Kejari Banyuwangi, disaksikan Muspida Banyuwangi, tokoh ulama dan MUI Banyuwangi serta tokoh masyarakat dan tokoh muda, Selasa (28/01/2020) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, M. Microj mengatakan kasus Narkoba di Banyuwangi tiap tahun terus meningkat sangat drastis. Kasus hukum Narkoba ini banyak yang belum selesai, dan masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini.
“Untuk yang DPO tercatat 84 orang. Daftar DPO ini akan kami umumkan, dan akan kami pasang di tiap Desa,” ujar Kajari Banyuwangi, M. Microj.
Menurut M. Microj agar para DPO tersebut segera tertangkap, perlu kerjasama antar stekholder untuk mencari dan mengamankan para DPO.
“Habis ini saya akan membuat ruangan kusus untuk jaksa karena kalaupun ada tamu harus di tempat terbuka kalaupun ada perkara ya harus sesuai aturan dan saya akan pasang CCTV dimana mana meskipun saat ini sudah ada” ungkap M Microj.
Lanjut Kajari Banyuwangi, selain dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan Muspida Banyuwangi. Kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini juga dihadiri kalangan Mahasiswa. Menurutnya, para mahasiswa agar tahu dan mengerti bahaya Narkoba.
“Kegiatan ini juga mengajarkan kepada adik adik mahasiswa dan pelajar agar bisa melihat mana yang perlu dihindari, seperti minum minuman keras dan mengkonsumsi Narkoba itu sangat bahaya, bisa merusak dirinya sendiri,” tandasnya.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini hasil perkara tahun 2019. Dalam satu tahun ada dua kali pemusnahan.
“Pemusnahan ini yang pertama di tahun ini. Dan pemusnahan ini hasil perkara tahun 2019,” pungkasnya. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO