Pemerintahan
KONI Jatim Bantah Isu Pembubaran Musorkab KONI Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Meski mendapat perlawanan dari penggiat olah raga, pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Banyuwangi tetap berjalan dengan kondusif.
Adanya dugaan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tanggangga (ART) dalam pelaksanaan Musorkab ini, bahkan akan dilaporkan ke penegak hukum oleh penggiat olah raga. KONI Jawa Timur memastikan Pelaksanaan Musorkab tersebut tidak melanggar aturan, dan legal.
Ketua harian KONI Jawa Timur M. Nabil mengatakan, Musorkab yang digelar oleh KONI Banyuwangi tidak melanggar aturan. Hanya Pelaksanaannya dipercepat dari agenda pelaksanaanya, yang sedianya digelar pada bulan Februari 2020, diajukan pada bulan September.
“Usulan pengajuan Musorkab ini, terkait pengajuan pengunduran diri ketua KONI Banyuwangi, Michael yang menjadi anggota DPRD. Karena tidak boleh merangkap jabatan, akhirnya pak Michael mengundurkan diri, sehingga Musorkab ini dipercepat. Dan pelaksanaan Musorkab itu hanya kurang 4 bulan saja, dari jadwal Musorkab yang digelar hari ini,” ujar M. Nabil usai membuka acara Musorkab, bertempat di tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL), Minggu (1/9/2019) siang.
M. Nabil mencotohkan, KONI pusat dahulu pernah melaksanakan Musyawarah Olah Raga Nasional (Musornas) dipercepat, bahkan saat itu dilaksanakan 6 bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Mundurnya ketua KONI Pusat saat itu bukan karena jabatan. Sehingga dilakukan percepatan Musornas.
“Sudah sesuai aturan, sudah normal, ada kegiatan, ada musyawarah olahraga kabupaten, kemudian ada pergantian kepengurusan. Jadi ini dipercepat dan selisihnya juga tidak terlalu lama. Tidak ada larangan untuk mempercepat kegiatan ini,” tegasnya.
Terkait adanya isu, jika KONI Jatim tidak merestui Musorkab ini. M. Nabil menjawab dengan tegas jika kehadirannya ke Banyuwangi dalam rangka menghadiri Musorkab.
“Saya datang ke acara Musorkab ini bukan atas nama pribadi. Tapi mewakili KONI Jatim, dan membawa surat mandat untuk membuka Musorkab. Isu adanya pembubaran Musorkab itu tidak benar,” bantahnya.
Lebih lanjut M Nabil menjelaskan, terkait surat pengunduran diri Michael sebagai ketua KONI Banyuwangi. KONI Jatim meminta agar Michael tidak mengundurkan diri, dan melanjutkan sisa jabatan serta melaksanakan percepatan Musorkab.
Dalam tradisi KONI tidak ada istilah mengundurkan diri, dan rata-rata menyelesaikan jabatan sampai massa jabatannya berakhir, dan mengadakan pergantian pengurus seperti yang dilaksanakan hari ini.
“Yang utama ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan secara organisatoris, seperti menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada KONI Jatim selaku pemberi SK,” paparnya. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO