Pemerintahan

Konflik Desa Kepundungan, DPRD Banyuwangi Minta Camat Srono Segera Turun Tangan

Diterbitkan

-

Irianto, Anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDI Perjuangan. (tut)

Memontum Banyuwangi – Polemik antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muchlas Rofiq dan Tri Marvilla Kepala Desa (Kades) Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, atas tidak ditandatangani Rencana Peraturan Desa (Raperdes) realisasi oleh BPE, berdampak tidak cairnya Dana Desa (DD) 2019, yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana.

Menyikapi hal ini, salah satu anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi, dari fraksi PDI Perjuangan, Irianto menghimbau kepada kedua belah untuk meredam ego masing-masing.

“BPD dan Kades harus duduk bersama, demi kelanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa Kepundungan sendiri,” himbau Irianto.

Menurut Irianto, mengacu pada PP 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2016. Dalam PP tersebut dijelaskan sangat detail, jika ada perselisihan atau persoalan di internal Desa, Camat selaku pembina Desa harus turun tangan.

Advertisement

“Untuk masalah Desa Kepundungan, camat Srono harus turun tangan, untuk mendudukkan BPD dan Kades, agar persoalan ini cepat selesai,” pinta anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, menurut Irianto akan berdampak pada pembangunan di desa Kepundungan.

“Semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah, makanya peran camat itu sangat penting untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada di Desa,” kata anggota komisi 3 DPRD Banyuwangi.

Irianto sangat menyayangkan adanya pihak-pihak lain yang datang ke Desa Kepundungan, sehingga persoalan ini bisa teratasi, menjadi semakin runyam.

Advertisement

“Kades dan BPD itu satu kesatuan, dalam pemerintahan desa. Makanya jika ada perselisihan hendaknya meminta nasihat lembaga diatasnya, yaitu Camat. Jangan ujug-ujug lapor kesana kemari, hingga masyarakat tahu kebobrokan desa tersebut,” tegasnya.

Irianto menghimbau kepada kedua belah pihak, agar mementingkan masyarakat jangan mengedepankan kepentingannya sendiri.

“Kalau konflik ini dibiarkan, siapa yang dirugikan, bukan Kades atau BPD. Tapi masyarakat desa Kepundungan yang dirugikan. Pembangunan tidak bisa berjalan, dan pelayanan publik bisa terganggu. Makanya, lakukan musyawarah, agar pemerintahan di desa Kepundungan bisa efektif, dan Pembangunan bisa berjalan sesuai harapan,” himbaunya.

Diberitakan sebelumnya, BPD Desa Kepundungan tidak mau menandatangani Perdes realisasi Desa Kepundungan yang diajukan oleh Kades Kepundungan Tri Marvila. Dikarenakan Kades tidak mau menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada empat Kaur desa tersebut.

Advertisement

Melihat adanya konflik tersebut, Camat Srono, Gatot Suyono menggelar Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa, dengan mengundang Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karang taruna, LPMD, tokoh masyarakat dan Tokoh Agama, serta menghadirkan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, bertempat di kantor Desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) siang. (tut/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas