Hukum & Kriminal
Home Industri Miras Oplosan Digerebek Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi membekuk produsen Minuman Keras (Miras) jenis arak oplosan dengan etanol dicampur air sumur di wilayah Kecamatan Muncar.
Terungkapnya produsen Miras jenis Arak ini, setelah Polresta Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Miras di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus produsen Miras oplosan ini, setalah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran Miras di wilayah Kecamatan Muncar.
Dari informasi tersebut Satgas Garda Blambangan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita ratusan botol dan jerigen berisi miras oplosan.
“Ada 2 pria yang kita amankan, yakni MSAC (produsen) dan GEW (penjual miras oplosan). Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (23/1/2020) siang.
Dari pengakuan MSAC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, membuat Miras oplosan ini sudah dilakoni selama 3 bulan. Menurutnya, bahan baku etanol dibeli dari A warga asal Surabaya.
Harga perliter etanol Rp 45 ribu, MSAC setiap membeli etanol sebanyak 200 liter yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter. Dan dikirim lewat bus.
Untuk membuat Arak oplosan ini, tersangka MSAC dengan cara 13 liter etanol dicampur 17 liter air sumur, kemudian dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.
“Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mililiter, untuk dipasarkan,” jelasnya.
Lanjut Kapolresta Banyuwangi, botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW (34) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp 17 ribu per botol. Oleh GEW dijual ke semua kalangan dengan harga Rp. 25 ribu per botol.
“Sekali kirim, omset yang didapat MSAC mencapai Rp 4 juta lebih, dan sudah 3 kali kirim. Sementara omset GEW mencapai Rp. 18 juta dari hasil 3 kali kiriman,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter dan 1 unit handphone Nokia.
Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO