Hukum & Kriminal
Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Warga Pakel Nyaris Bentrok Dengan Satpam PT Bumisari
Memontum Banyuwangi – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, berang dan nyaris bentrok dengan security perkebunan PT Bumi Sari, Sabtu (29/2/2020). Kemarahan masyarakat dipicu ulah keamanan (Satpam) milik Johan Soegondo. Yang diduga secara sepihak menebang pohon pisang milik masyarakat.
Rekaman video saat Mu’arif mendatangi lokasi, terlihat kedua belah pihak terlibat adu mulut dengan Satpam perkebunan berdalih tidak pernah menebangi pohon pisang warga.
“Bagaimana ini kok ditebangi semua (pohon pisang)?,” ujar Syamsul Mu’arif, salah satu warga Pakel dalam bahasa Madura kepada kawanan security PT Bumi Sari.
Kedatangan Mu’arif, ke area kebun diwilayah administrasi Desa Pakel tersebut, bermula dari informasi warga. Dimana sekawanan satpam perkebunan PT Bumi Sari, diduga telah menebangi pohon pisang milik masyarakat.
“Buktinya mana, iya mana buktinya,” lantang salah satu oknum Satpam yang diduga Satpam PT Bumi Sari.
Diduga Satpam tersebut, salah satu oknum Satpam PT Bumi Sari yang pernah terlibat kasus perkelahian dengan Musaneb, tokoh pemuda Desa Pakel, beberapa waktu lalu. Namun security ini bisa lepas dari jeratan hukum meski lawan duelnya harus menikmati jeruji besi Lapas Kelas 2B Banyuwangi.
Dalam debat tersebut, oknum Satpam bersama rekan-rekannya, tidak mencoutkan nyali Mu’arif. Bahkan aksi penebangan pohon pisang yang diduga dilakukan oleh oknum Satlam tersebut dilihat sejumlah warga Desa Pakel, dan diabadikan dalam rekaman audio visual.
Tak lama berselang, kabar penebangan pohon pisang langsung menyebar. Masyarakat pun berbondong-bondong datang ke area kebun diwilayah Desa Pakel tersebut. Mencegah terjadinya benturan, perwakilan warga melaporkan kejadian kepihak Polsek Licin.
Petugas pun langsung menuju lokasi memberi arahan serta menenangkan masyarakat. Kemarahan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai apa yang dilakukan para security PT Bumisari, sangat sewenang-wenang.
Terlebih warga sudah mengantongi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.
Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, No 188/108/KEP/429.011/2019 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019. Disitu disebutkan bahwa perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses memiliki luas lahan 1.189,81 hektar terletak di Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Dengan kata lain, tanah diwilayah administrasi Desa Pakel, tidak termasuk HGU perkebunan Djohan Soegondo.
“Kami tidak terima atas perbuatan para security PT Bumi Sari, hari ini akan kita laporkan ke Polresta Banyuwangi,” tegas Syaifullah, pemuda Desa Pakel.
Guna mendorong penegakan supremasi hukum, rencananya masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, akan melaporkan sejumlah security PT Bumi Sari. Diantaranya, MSB, MSD, MRN, WKT, NSL,AJ, AN dan HD. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO