Banyuwangi

Gagahi Anak hingga Hamil Tiga Bulan, Bapak Tiri di Banyuwangi juga Paksa Gugurkan Kandungan

Diterbitkan

-

Gagahi Anak hingga Hamil Tiga Bulan, Bapak Tiri di Banyuwangi juga Paksa Gugurkan Kandungan

Banyuwangi Memontum – Bejat. Begitulah perbuatan bapak tiri berinisial  AK (36) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Pria yang kini sudah mendekam di balik jeruji itu, tega memperkosa anak tirinya selama hampir setahun dan sebut saja inisial korban bernama Mawar (16). Akibat ulahnya tersebut, sang anak berbadan dua dan hamil tiga bulan.

Kasus itu terungkap, saat sang orang tua Mawar atau istri terduga tersangka, memergoki perbuatan bejat AK. Sontak saja, saksi kemudian mengadukan kejadian itu ke Mapolsek Genteng.

Mirisnya, dalam kejadian itu, AK diketahui juga memaksa kepada Mawar, untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tiga bulan. Pemaksaan itu dilakukan, agar sang istri tidak mengetahui aksi bejatnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, membenarkan adanya peristiwa bejat tersebut. Termasuk, menjelaskan bahwa korbannya adalah masih di bawah umur.

Advertisement

“Benar, pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan ibu korban,” kata Sudarmaji, Sabtu (15/01/2022).

Kompol Sudarmaji menjelaskan, kelakuan bejat ayah tiri ini, rupanya sudah dilakukan selama satu tahun yang lalu. AK merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, saat kondisi rumah tengah sepi.

Baca juga :

“Pertama kali terjadi dilakukan pada Februari 2021, lalu. Saat itu, tersangka merayu dan memaksa korban dan dijanjikan akan dibelikan baju baru,” kata Kompol Sudarmaji.

Setelah melakukan aksi pertamanya, AK ternyata kemudian mengulang aksi bejatnya. Karena berulang-ulang, Bunga pun kemudian diketahui hamil.

Advertisement

Mengetahui Bunga berbadan dua hingga usia kandungan sudah tiga bulan, AK memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Karena desakan AK, korban pun menuruti permintaan bapak tirinya itu.

“Tersangka mengancam dan menakut-nakuti korban, dengan tujuan agar kandungannya digugurkan,” ungkap Kapolsek Genteng.

Setelah peristiwa tersebut, tersangka masih memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun, korban terus menolak karena tidak ingin kejadian pahit kembali dialaminya. Hanya saja, AK tetap nekad melakukan aksi bejatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Pelaku dan barang bukti (BB) saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Genteng,” tegasnya. (aar/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas