Berita
FABPD Kirim Surat Mosi Tidak Percaya, Penyelesaian Tanah Aset Desa Kebaman
Memontum Banyuwangi – Desakan masyarakat Desa Kebaman agar pemerintah segera mengambil alih tanah aset desa yang saat ini dikuasi orang lain terus berlanjut. Bahkan Forum Anak Bangsa Peduli Desa (FABPD) pada 6 Februari 2020 melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman.
Ketua FABPD, Sampir Riyanto mengatakan, terkait surat yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa (Kades) Desa Kebaman Alih Burhanuddin. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat langsung mendatangi kantor Desa Kebaman untuk menanyakan secara langsung permasalahan aset Desa yang dikuasai orang lain.
“Saya bersama 3 tokoh masyarakat mendatangi kantor Desa dan bertemu dengan Kades Kebaman. Dalam pertemuan tersebut, masih belum mendapat jawaban yang tegas dari Kades Alif Burhanuddin,” ujar Sampir Riyanto.
Terkait permasalahan aset desa (eks GNI Srono) yang saat ini dikuasi oleh orang lain. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat ingin mendapat jawaban yang tegas dari Desa. Agar polemik yang ada di Desa Kebaman bisa terselesaikan.
“Dalam pertemuan tersebut, Kades Kebaman minta waktu sebulan untuk menyelesaikan permasalahan aset desa yang saat ini dikuasai oleh orang lain,” terangnya.
Meski mendapat jawaban dari Kades Kebaman Alif Burhanuddin, Sampir Riyanto bersama 3 tokoh masyarakat merasa tidak puas. Jawaban Kades, menurut Sampir, kesannya berbelit-belit dan kurang tegas.
“Padahal dalam buku kerawangan sudah jelas, kalau eks GNI Srono itu tanah aset Desa, kenapa harus menunggu satu bulan. Tapi saya tetap menghargai jawaban dari Kades Kebaman. Jika dalam waktu sebulan masih belum ada realisasinya, saya akan menagih kembali,” tegas purnawirawan TNI itu.
Bahkan Sampir Riyanto mengancam jika pada kurun waktu yang sudah dijanjikan itu belum ada realisasi. Dirinya bersama tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum.
“Saya bersama tokoh masyarakat sangat menghargai permintaan waktu dari Kades Kebaman. Tapi kalau sampai sebulan masih belum ada kejelasan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan konstitusi,” ancamannya.
Sementara Kades Kebaman, Alif Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan Furum Anak Bangsa Peduli Aset Desa berkirim surat ke Desa Kebaman agar segera mengambil alih aset Desa yang saat ini dikuasi oleh orang lain.
Menurut Alif Burhanuddin, terkait desakan dari FABPD pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebaman.
“Hasil musyawarah dengan BPD. Kami bersama BPD akan mendatangi Bagian Pemerintahan Desa untuk minta petunjuk dan arahan,” ujar Kades Kebaman Alif Burhanuddin kepada Memontum.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/02/2020) siang.
Dan harus diketahui, kata Alif Burhanuddin dirinya baru menjabat Kades. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Kebaman ini masih kurang paham.
“Petunjuk dan arahan dari Pemerintahan Desa nanti yang akan kami jalankan,” pungkasnya. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO