Pemerintahan

Disbudpar Banyuwangi Terbitkan SOP Kolam Renang

Diterbitkan

-

Kadisbudpar Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda
Kadisbudpar Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda

Memontum Banyuwangi – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda menyikapi insiden meninggalkannya anak bawah lima tahun (Balita) saat bermain di kolam renang villa Solong, Senin (4/8/2020) lalu.

Terkait insiden tersebut pihaknya akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kolam renang itu harus dipisahkan antara kolam renang dewasa dan anak-anak,” ujar MY Bramuda, Selasa (5/8/2020)

Menurut Bram, sapaan akrab Bramuda, kolam renang yang ada di villa Solong tersebut masih standar. Antara kolam renang anak-anak dan dewasa campur menjadi satu.

“Kolam renang yang ada di villa itu kan masih campur, untuk orang dewasa dan anak-anak jadi satu. Dengan adanya SOP itu bertujuan agar tidak terjadi musibah lagi, kolam renang harus dipisahkan kolam anak-anak dan dewasa, termasuk kedalam untuk kolam renang khusus anak-anak,” kata Kadisbudpar.

Advertisement

Selain menerbitkan SOP, kata Bram, pihaknya juga menginstruksikan agar disediakan penjaga keamanan kolam untuk memantau kolam renang.

“Di kolam renang itu harus ada penjaga keamanannya. Kalau terjadi apa-apa petugas keamanan tersebut harus cepat bertindak,” terangnya. (ras)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas