Hukum & Kriminal

Diduga Memprovokasi Warga, Asosiasi BPD Laporkan Oknum Jaksa Ke Kajari Banyuwangi

Diterbitkan

-

DEWAN : Rombongan asosiasi BPD ketika melaporkan oknum jaksa ke Kajari Banyuwangi, diterima Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, Rabu (15/8/2019) siang (Aras Sugiarto). (tut)

Memontum Banyuwangi – Usai menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Anggota BPD itu menuju kantor Kejari untuk melaporkan oknum jaksa atas dugaan mengadili BPD Desa Kepundungan di hadapan masyakarat Desa, camat Srono, serta beberapa perwakilan dinas yang diundang dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa, bertempat di kantor Desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu.

Menurut ketua Asosiasi BPD, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi tersebut, patut diduga menggiring persepsi publik, seolah-olah BPD menghambat pembangunan Desa Kepundungan, dan memakai uang Desa untuk kepentingan sendiri.

“Dugaan saya, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi dihadapan masyakarat Desa Kepundungan, sangat tidak etis, isi pidatonya sangat menyudutkan BPD, seolah-olah BPD itu memakai uang Desa,” ujar Rudi Hartono Latif, usai menyerahkan laporan di Kejari Banyuwangi, Rabu (15/8/2019) siang.

Advertisement

Baca : Konflik Desa Kepundungan Tak Kunjung Selesai, Asosiasi BPD Datangi DPRD

Selain itu, kata Rudi Hartono Latif, apa yang disampaikan oleh oknum jaksa tersebut, sangat tidak relevan, ketika mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum dibuat oleh BPD.

“UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mana kalau BPD itu disuruh membuat LPJ. BPD itu bukan pengelola anggaran, kok di suruh buat LPJ. Yang buat LPJ ya Pemerintahan Desa, selaku pengguna anggaran,” katanya.

Jika melihat pidato oknum jaksa tersebut, menurut ketua Asosiasi BPD, patut saya duga, oknum jaksa tersebut menggiring opini publik, agar tidak mempercayai BPD Desa Kepundungan. Sehingga masyarakat lapor ke bupati agar diberhentikan menjadi anggota BPD.

Advertisement

“Kalau mencermati isi pidato yang disampaikan oleh oknum jasa itu, banyak provokasinya. Makanya saya melaporkan masalah ini,” tegasnya.

Laporan secara tertulis yang disampaikan oleh asosiasi BPD, diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar.

“Senin akan dilaksanakan audensi antara asosiasi BPD dan Kejari Banyuwangi, terkait waktu menunggu surat dari Kajari,” ujar Bagus saat menerima asosiasi BPD. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas