Hukum & Kriminal

Diduga Cemarkan PDI-P, Warga Wongsorejo Dilaporkan Ke Polisi

Diterbitkan

-

Ketua PAC PDI-P Kecamatan Glagah, Eko Soekartono (pakai topi merah) bersama Nanang Cemenk usai melaporkan Sumahmo di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (28/5/2020) siang. (ist)
Ketua PAC PDI-P Kecamatan Glagah, Eko Soekartono (pakai topi merah) bersama Nanang Cemenk usai melaporkan Sumahmo di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (28/5/2020) siang. (ist)

Memontum Banyuwangi – Merasa difitnah bahwa PDI Perjuangan akan membantai umat Islam, kader PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi dan Promeg 98, bertindak tegas dengan melaporkan Sumahmo warga Kecamatan Wongsorejo ke Polresta Banyuwangi.

Sumahmo diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menyebarkan luaskan berita bohong di grup-grup WhatsApp.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Glagah, Eko Soekartono dan pengurus Promeg 98, Nanang Cemenk mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kasus dugaan berita bohong dan hoax.

“Ulah dari Sumahmo ini membuat kader PDI Perjuangan dan Promeg marah,” ujar Eko Soekartono kepada Memontum dot com, Kamis (28/5/2020) siang usai melaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Advertisement

Eko Soekartono mendesak kepada Polresta Banyuwangi agar segera memproses secara hukum Sumahmo yang telah mencoreng nama baik PDI Perjuangan.

“Grass root sangat resah sekali. Dan meminta kepada Polresta Banyuwangi bertindak cepat memproses aduan kami,” tegas Eko Soekartono.

Lanjut Eko Soekartono fitnah yang disebarkan luaskan ke grup-grup WhatsApp tersebut, sangat menciderai seluruh kader PDI Perjuangan dan Promeg 98.

“Mengacu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.

Advertisement

“Saya mohon Sumahmo segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena apa yang disebarkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merupakan fitnah dan penghinaan bagi kami sebagai kader dan simpatisan PDI Perjuangan Banyuwangi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Nanang Cemenk mengatakan, sebagai laporan pihaknya menyertakan alat bukti pendukung yakni, Screenshot story WA yang bersangkutan dan Rekaman video yang disebarkan terlapor.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke Polresta Banyuwangi. Dan saya mohon Polresta Banyuwangi segera memproses laporan kami,” pinta Cemenk.

Menurut Cemenk, sejak munculnya berita hoax dan fitnah yang dimunculkan oleh Sumahmo, seluruh kader PDI Perjuangan akan bertindak. Namun pihaknya tidak ingin Banyuwangi kisruh, dan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

Advertisement

“Kami tidak mau bertindak anarkis, dan kami ingin Banyuwangi kondusif, makanya kami mempergunakan langkah hukum, biar polisi yang bertindak terkait kasus ini,” pungkasnya. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas