Pemerintahan

Dekati Akhir Tahun, 2 Raperda Inisiatif Dewan Diajukan untuk Dibahas

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara saat sidang paripurna pengajuan dua Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi. (ist)
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara saat sidang paripurna pengajuan dua Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi. (ist)

Memontum Banyuwangi – Dekati akhir tahun, 2 (dua) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan diajukan untuk segera dibahas.

Nota pengantar kedua Raperda, antara lain, Raperda perubahan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal, serta Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Senin (18/11/2019) lalu.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, AMd saat membacakan nota pengantar menyampaikan, Perda tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal.

Kata Sofiandi, Perda tersebut sejatinya sebagai upaya mendorong gairah investasi di Banyuwangi, yang menjadi instrumen vital dalam menggerakkan perekonomian dan laju pembangunan.

Advertisement

“ Kemudahan perijinan menjadi syarat penting dalam mendorong iklim investasi di Banyuwangi, “ ucap Sofiandi Susiadi di hadapan rapat paripurna.

Kemudahan investasi melalui perijinan online, sehingga tercipta transparansi terhadap pemberian insentif dalam kemudahan investasi bagi semua pihak yang berkepentingan di Kabupaten Banyuwangi.

Untuk Raperda penanggulangan kemiskinan, berangkat dari konsisriil masyarakat Banyuwangi jika disandingkan dengan program pemerintah (Kementerian) maupun program pemerintah daerah.

Upaya penanggulangan kemiskinan dengan berbagai bentuk dan nama kegiatannya, sejatinya berbasis anggaran yang berbanding lurus dengan data kemiskinan.

Advertisement

Sehingga melalui regulasi daerah ini, diharapkan program yang akan datang dari berbagai kementerian maupun pemerintah daerah itu dapat bersinergi menjadi satu kegiatan yang tepat sasaran, sistematik, dan terintegrasi.

“Substansi materinya lebih menguatkan pada sistem validasi dan verifikasi data masyarakat miskin penerima program yang progresif dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu, serta pemberian reward terhadap masyarakat yang jujur terhadap status sosial ekonominya, “ pungkas Sofiandi Susiadi. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas