Hukum & Kriminal

Debt Colector Asal Jember Diamankan Polisi Banyuwangi

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pres Conference, terkait penangkapan Debt Colector, bertempat di Mapolresta Banyuwangi. (ras/oso)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pres Conference, terkait penangkapan Debt Colector, bertempat di Mapolresta Banyuwangi. (ras/oso)

Memontum Banyuwangi – Peringatan bagi debt colector yang semena-mena menarik nasabah tanpa mengindahkan aturan jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.

Seperti yang dilakukan AD (39) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi gara-gara menarik secara paksa mobil Toyota Inova karena menunggak angsuran.

Diduga pelaku bersama kawan-kawannya agar bisa menarik mobil kepada nasabah yang menunggak angsuran dengan cara yang tidak ilegal. Mereka dengan cara kekerasan agar nasabah mau menyerahkan mobilnya.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, korban warga Banyuwangi yang saat itu sedang berhenti di pertigaan lampu merah utara Mall KDS Genteng. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan beberapa temannya menggedor-gedor kaca cendela mobil yang dinaiki korban.

Advertisement

“Pelaku bersama teman-temanya menyampaikan kepada nasabah akan menarik mobilnya karena masih menunggak angsuran. Namun korban menolak,” ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/6/2020) siang.

Namun kata Kapolresta Banyuwangi karena korban menolak menyerahkan mobilnya, kemudian korban meninggalkan pelaku. Tapi pelaku dan kawan-kawannya mengejar korban.

“Korban menolak menyerahkan mobilnya, dan melanjutkan perjalanannya. Tapi pelaku mengejar korban. Hingga terjadi aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan raya menuju arah Desa Gambiran (RS Al Huda),” terangnya.

Untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai korban, pelaku membenturkan Honda Brio yang dikendarainya ke mobil Korban.

Advertisement

“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini, korban merasa keamanannya terancam, dan melaporkan kasus ini ke Polisi,” paparnya.

Atas laporan tersebut lanjut Kombes Arman pihaknya langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri. Pada tanggal 22 Juni 2020 pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Jember,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Advertisement

“Selain mengamankan pelaku. Juga mengamankan barang bukti kendaraan berupa Toyota Inova milik korban. Sedangkan mobil Honda Brio milik pelaku masih dalam proses pencarian,” tutupnya. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas