Berita
Aula Kelurahan Jadi Tempat Resepsi, Ini Penjelasan Lurah Kampung Mandar
Memontum Banyuwangi – Kantor Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi yang sehari-hari sebagai tempat pelayanan masyarakat setempat tiba-tiba beralih fungsi menjadi tempat resepsi pernikahan.
Padahal, mulai hari Senin hingga Jumat hari sibuk kantor kelurahan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun Kepala Kelurahan Kampung Mandar seakan tidak peduli dengan hal tersebut.
“Kalau hari libur sih nggak apa-apa, ini lho hari sibuknya orang mengurus surat-surat, bagaimana dengan pelayanan masyarakat. Kira-kira apa tidak terganggu,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.
Lurah Kampung Mandar, Drs. Dwi Sasongko membenarkan aula kantor kelurahan Kampung Mandar dibuat acara resepsi pernikahan. Menurutnya, acara resepsi yang digelar warga setempat tidak menggangu kegiatan pelayanan masyarakat.
“Kebetulan yang punya hajat rumahnya ada di belakang kantor kelurahan. Karena tidak ada tempat untuk menggelar hajatan, pihak keluarga meminta ijin kepada saya. Dan saya persilahkan. Apalagi yang punya hajatan orang tidak mampu,” ujar Lurah Kampung Mandar kepada memontum.com, Jumat (20/12/2019) siang.
Dwi Sasongko berdalih aula kantor Kelurahan Kampung Mandar ini milik masyarakat, jika masyarakat membutuhkan gedung ini, pihaknya akan mengijinkan asal tidak menggangu kegiatan pelayanan masyarakat.
“Saya ini hanya diberi amanat untuk menjadi lurah, sedangkan bangunan ini milik masyarakat Kampung Mandar. Jika ada warga yang membutuhkan, dan meminta ijin kepada kami ya kami silahkan,” dalihnya.
Dipakainya aula Kelurahan Kampung Mandar dipakai resepsi pernikahan, Dwi Sasongko mengaku jika dirinya belum memberi tahu Camat Banyuwangi.
“Masalah ini, saya belum memberitahu Camat Banyuwangi,” katanya.
Terpisah, Camat Banyuwangi Lutfi tidak mempermasalahkan aula Kelurahan dipakai untuk kegiatan masyarakat asal tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Bagi warga yang tidak mampu bisa memakai aula Kelurahan atau aula kecamatan dipergunakan untuk kegiatan resepsi. Asal kegiatan tersebut tidak mengganggu pelayanan masyarakat, atau saat jam kerja, hari Sabtu dan Minggu bisa dipergunakan. Kalau saat hari kerja ya tidak boleh,” kata Camat Banyuwangi Lutfi.
Terkait persoalan ini, kata Lutfi pihaknya segera memanggil Lurah Kampung Mandar, kedepannya agar lebih berhati-hati, dan meminjam aula tidak di hari kerja.
“Saya segera panggil lurah Kampung Mandar, dan mau saya omongi kalau meminjamkan aula jangan hari efektif,” katanya.
Sementara Koordinator LSM Rejowangi, Eko Soekartono sangat menyayangkan aula kantor Kelurahan dipergunakan untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan. Apalagi saat hari efektif.
“Jelas mengganggu pelayanan, inikan hari efektif bukan hari libur. Dengan adanya resepsi pernikahan di aula Kelurahan jelas mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.
Agar masalah ini tidak terulang, dan ditiru oleh kelurahan lainnya, LSM Rejowangi akan melaporkan kasus ini ke Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi.
“Pemakaian aula Kelurahan dijadikan tempat resepsi pernikahan jelas menyalahgunakan wewenang, dan permasalahan ini akan saya laporkan ke Sekda, agar menegur lurah Kampung Mandar,” tandasnya. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO