Hukum & Kriminal

Diduga Jual Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Bakal Dilaporkan FPADK

Diterbitkan

-

Ketua FPADK, Suhariyono (Kiri) didampingi Sekretaris FPADK, Mbah Geger (pakai kacamata). (tut)

Memontum Banyuwangi – Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman.

Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono sangat menyalahi aturan.

“Saya sudah mengantongi alat bukti, sebagai bahan untuk melaporkan ke penegak hukum,” ujar Suhariyono, kepada Memontum.com, Minggu (20/10/2019) siang.

Selain itu, lanjut Suhariyono sebelum kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, terlebih dahulu akan mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi.

Advertisement

“Surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi sudah kami buat, Senin besok sudah kita serahkan ke DPRD,” katanya.

Menurut Suhariyono, dalam perjanjian surat jual beli aset desa yang dilakukan oleh keluarga almarhum And. Rohman kepada Indah Maya Dewi terjadi kesepakatan jual beli aset desa berupa tanah seluas 2000 m serta bangunannya sebesar Rp 650 juta.

“Dalam perjanjian jual beli tersebut, pak Suparman Edy turut tanda tangan, dan kapasitasnya sebagai Kades Kebaman dan bersetempel Desa Kebaman. Seharusnya sebagai Kades dia harus menjaga aset desa,” paparnya.

“Dalam perjanjian jual beli aset desa itu juga sudah diberikan yang Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada keluarga Abd Rohman,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut ketua FPADK mengatakan, dirinya bersama anggota mengajukan hearing dan berencana melaporkan kasus ini ke kepenegak hukum, semata-mata hanya ingin menyelamatkan aset desa. Dan masalah ini tidak ada muatan apapun.

“Apa salah saya melakukan seperti ini, saya ini warga desa Kebaman, yang berkeinginan menyelamatkan aset desa,” paparnya.

Sementara Suparman Edy membantah jika dirinya menjual aset desa Kebaman. Menurutnya, dalam surat jual beli tersebut sudah jelas jika dirinya bukan si penjual tapi hanya mengetahui saja.

“Coba amati dalam perjanjian jual beli antara pihak keluarga Abd. Rohman dengan Indah Maya Dewi. Bukan saya yang menjual, kapasitas saya hanya mengetahui saja, karena saat itu saya selaku Kades Kebaman,” bantahnya.

Advertisement

Bahkan Suparman Edy mengaku kalau dirinya justru menyelamatkan aset desa tersebut. Dan tidak mau menandatangani proses akta jual beli di notaris.

“Waktu pihak pembeli dan penjual mau mengajukan proses akta jual beli, dan minta tanda tangan saya. Saya tidak mau, saya tolak. Makanya proses sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan,” terangnya.

Disamping itu, ungkap Suparman Edy pembangunan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono itu hasil gotong royong masyarakat Srono.

“Dulu, warga Srono yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Srono (PRS) bergotong royong mendirikan bangunan tersebut. Bapak dan kakek saya juga yang turut mendirikan GNI itu. Dengan melihat sejarah itu, saya menolak menandatangani proses jual beli tanah dan gedung tersebut,” ungkapnya.

Advertisement

Suparman Edy menambahkan, meski hasil sidang mediasi sengketa tanah aset dikabulkan PN Banyuwangi. Dirinya tetap berkeyakinan jika tanah tersebut menjadi aset desa yang harus dilindungi.

“Hasil putusan PN Banyuwangi Nomor : 12/Pdt.G/2009/ Pn.Bwi. antara penggugat dan tergugat sama-sama legowo, dan membagi dua haknya. Tanah tersebut luasnya 2000 m2, penggugat dapat 1000 m2 dan Desa Kebaman dapat 1000 m2, hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut masih ada, dan masih menjadi aset desa,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas