Hukum & Kriminal
Diduga Jual Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Bakal Dilaporkan FPADK
Memontum Banyuwangi – Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman.
Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono sangat menyalahi aturan.
“Saya sudah mengantongi alat bukti, sebagai bahan untuk melaporkan ke penegak hukum,” ujar Suhariyono, kepada Memontum.com, Minggu (20/10/2019) siang.
Selain itu, lanjut Suhariyono sebelum kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, terlebih dahulu akan mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi.
“Surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi sudah kami buat, Senin besok sudah kita serahkan ke DPRD,” katanya.
Menurut Suhariyono, dalam perjanjian surat jual beli aset desa yang dilakukan oleh keluarga almarhum And. Rohman kepada Indah Maya Dewi terjadi kesepakatan jual beli aset desa berupa tanah seluas 2000 m serta bangunannya sebesar Rp 650 juta.
“Dalam perjanjian jual beli tersebut, pak Suparman Edy turut tanda tangan, dan kapasitasnya sebagai Kades Kebaman dan bersetempel Desa Kebaman. Seharusnya sebagai Kades dia harus menjaga aset desa,” paparnya.
“Dalam perjanjian jual beli aset desa itu juga sudah diberikan yang Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada keluarga Abd Rohman,” tambahnya.
Lebih lanjut ketua FPADK mengatakan, dirinya bersama anggota mengajukan hearing dan berencana melaporkan kasus ini ke kepenegak hukum, semata-mata hanya ingin menyelamatkan aset desa. Dan masalah ini tidak ada muatan apapun.
“Apa salah saya melakukan seperti ini, saya ini warga desa Kebaman, yang berkeinginan menyelamatkan aset desa,” paparnya.
Sementara Suparman Edy membantah jika dirinya menjual aset desa Kebaman. Menurutnya, dalam surat jual beli tersebut sudah jelas jika dirinya bukan si penjual tapi hanya mengetahui saja.
“Coba amati dalam perjanjian jual beli antara pihak keluarga Abd. Rohman dengan Indah Maya Dewi. Bukan saya yang menjual, kapasitas saya hanya mengetahui saja, karena saat itu saya selaku Kades Kebaman,” bantahnya.
Bahkan Suparman Edy mengaku kalau dirinya justru menyelamatkan aset desa tersebut. Dan tidak mau menandatangani proses akta jual beli di notaris.
“Waktu pihak pembeli dan penjual mau mengajukan proses akta jual beli, dan minta tanda tangan saya. Saya tidak mau, saya tolak. Makanya proses sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan,” terangnya.
Disamping itu, ungkap Suparman Edy pembangunan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono itu hasil gotong royong masyarakat Srono.
“Dulu, warga Srono yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Srono (PRS) bergotong royong mendirikan bangunan tersebut. Bapak dan kakek saya juga yang turut mendirikan GNI itu. Dengan melihat sejarah itu, saya menolak menandatangani proses jual beli tanah dan gedung tersebut,” ungkapnya.
Suparman Edy menambahkan, meski hasil sidang mediasi sengketa tanah aset dikabulkan PN Banyuwangi. Dirinya tetap berkeyakinan jika tanah tersebut menjadi aset desa yang harus dilindungi.
“Hasil putusan PN Banyuwangi Nomor : 12/Pdt.G/2009/ Pn.Bwi. antara penggugat dan tergugat sama-sama legowo, dan membagi dua haknya. Tanah tersebut luasnya 2000 m2, penggugat dapat 1000 m2 dan Desa Kebaman dapat 1000 m2, hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut masih ada, dan masih menjadi aset desa,” pungkasnya. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO