Pemerintahan

KPU Banyuwangi Serahkan SK Syarat Pencalonan Kepada Parpol

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Banyuwangi saat menyerahkan SK KPU tentang syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bertempat di aula KPU Banyuwangi, Selasa (11/8/2020)
Komisioner KPU Banyuwangi saat menyerahkan SK KPU tentang syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bertempat di aula KPU Banyuwangi, Selasa (11/8/2020)

Memontum Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi didampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh Partai Politik tentang syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh Parpol mau gabungan Parpol untuk dapat mendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Dalam penyerahan SK KPU Banyuwangi tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, Ari Mustofa dan Edy Sumanto serta perwakilan Partai Politik, Selasa (11/08/2020) di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi No. 333/HK.03.1-Kpt/3510/KPU-Kab/VIII/2020. Berbunyi, telah menetapkan minimal jumlah kursi yang harus dipenuhi Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 sebanyak 10 kursi di DPRD.

“Dalam ketentuannya 20 persen dari kursi DPRD, kalau DPRD Banyuwangi jumlahnya 50 kursi berarti 10 kursi, kalau mengunakan suara sah ketentuannya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu tahun 2019,“ ucap Insan Qoriawan saat dikonfirmasi Awak Media.

Advertisement

Lanjut Insan Qoriawan selain 10 persen jumlah kursi maupun 25 persen suara sah Pemilu tahun 2019 sebagai syarat pencalonan. Ada juga dokumen yang sangat penting dan mutlak diperlukan, yakni formulir B 1 KWK Parpol atau lazim disebut dengan rekomendasi Parpol.

“Formulir B1 KWK Parpol penting dan harus ada, karena itu surat persetujuan dari pengurus Parpol tingkat pusat untuk syarat mencalonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,“ ujarnya.

Dan rekomendasi pengurus Parpol tingkat pusat tersebut harus ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parpol atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing Parpol.

“Rekomendasi Parpol untuk pasangan calon bisa saja ditanda tangani selain Ketua Umum dan Sekjen dengan syarat ada mandat, ini yang berpotensi adanya rekomendasi ganda, maka diperlukan kehati-hatian teman-teman KPU,“ katanya.

Advertisement

Menurut Insan Qoriawan, rekomendasi Parpol ganda yang dianggap sah dengan pasangan calon yang berbeda bisa saja terjadi. Sehingga KPU mengeluarkan ketentuan bahwasanya Parpol atau gabungan Parpol hanya memperoleh satu kali kesempatan untuk mendaftarkan calonnya.

“Ketika Parpol sudah mendaftarkan calon, tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftarkan calon dari Parpol yang sama, jadi KPU wajib menolak pendaftaran calon berbeda dari Parpol yang sama,“ pungkasnya. (ras/mzm)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas