Pemerintahan
KPU Banyuwangi Serahkan SK Syarat Pencalonan Kepada Parpol
Memontum Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi didampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh Partai Politik tentang syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh Parpol mau gabungan Parpol untuk dapat mendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.
Dalam penyerahan SK KPU Banyuwangi tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, Ari Mustofa dan Edy Sumanto serta perwakilan Partai Politik, Selasa (11/08/2020) di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi No. 333/HK.03.1-Kpt/3510/KPU-Kab/VIII/2020. Berbunyi, telah menetapkan minimal jumlah kursi yang harus dipenuhi Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 sebanyak 10 kursi di DPRD.
“Dalam ketentuannya 20 persen dari kursi DPRD, kalau DPRD Banyuwangi jumlahnya 50 kursi berarti 10 kursi, kalau mengunakan suara sah ketentuannya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu tahun 2019,“ ucap Insan Qoriawan saat dikonfirmasi Awak Media.
Lanjut Insan Qoriawan selain 10 persen jumlah kursi maupun 25 persen suara sah Pemilu tahun 2019 sebagai syarat pencalonan. Ada juga dokumen yang sangat penting dan mutlak diperlukan, yakni formulir B 1 KWK Parpol atau lazim disebut dengan rekomendasi Parpol.
“Formulir B1 KWK Parpol penting dan harus ada, karena itu surat persetujuan dari pengurus Parpol tingkat pusat untuk syarat mencalonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,“ ujarnya.
Dan rekomendasi pengurus Parpol tingkat pusat tersebut harus ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parpol atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing Parpol.
“Rekomendasi Parpol untuk pasangan calon bisa saja ditanda tangani selain Ketua Umum dan Sekjen dengan syarat ada mandat, ini yang berpotensi adanya rekomendasi ganda, maka diperlukan kehati-hatian teman-teman KPU,“ katanya.
Menurut Insan Qoriawan, rekomendasi Parpol ganda yang dianggap sah dengan pasangan calon yang berbeda bisa saja terjadi. Sehingga KPU mengeluarkan ketentuan bahwasanya Parpol atau gabungan Parpol hanya memperoleh satu kali kesempatan untuk mendaftarkan calonnya.
“Ketika Parpol sudah mendaftarkan calon, tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftarkan calon dari Parpol yang sama, jadi KPU wajib menolak pendaftaran calon berbeda dari Parpol yang sama,“ pungkasnya. (ras/mzm)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO