Banyuwangi

70 Ribu Usaha Mikro Digelontor Bantuan Presiden

Diterbitkan

-

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyerahkan bantuan BPUM kepada perwakilan usaha mikro di Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyerahkan bantuan BPUM kepada perwakilan usaha mikro penerima manfaat di Kelurahan Singotrunan.

Memontum Banyuwangi – Sekitar 70 ribu usaha mikro di Banyuwangi, mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan dari orang nomor satu di Indonesia itu, diserahkan oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/10) tadi.

Dalam penyerahan tahap pertama ini, ada sekitar 5.812 pelaku mikro Banyuwangi, yang telah menerima Banpres. Sementara jumlah total, ada sekitar 70.177 usaha mikro, yang telah diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Para usaha mikro yang telah diverifikasi, dalam waktu dekat akan segera mendapat bantuan tersebut. Setiap usaha mikro, rencana akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Terima kasih kepada Presiden Jokowi, yang memperhatikan usaha mikro di Banyuwangi. Bantuan ini, tentu sangat berguna bagi usaha mikro. Ini program yang sangat bagus dari Pak Jokowi,” ujar Anas seusai menyerahkan secara simbolis bantuan dan meninjau usaha mikro penerima manfaat di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Advertisement

Anas dalam kesempatan itu, juga mendorong agar para penerima, bisa memanfaatkan bantuan untuk penguatan modal usaha. “Saya berharap, Banpres ini dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan usaha,” ujar Anas.

Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa pada tahap pertama (Agustus-September) ini, ada 70.177 usaha mikro di Banyuwangi, yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kemenkop-UKM. Usaha mikro yang mendapatkan bantuan, itu sangat beragam.

“Alhamdulillah, Banyuwangi sudah berhasil memasukkan 70 ribu lebih UMKM yang siap mendapatkan bantuan,” kata Nanin.

Nanin pun berharap, agar usaha mikro yang telah mendapatkan Banpres, bisa meningkatkan usahanya. Sehingga, apa yang diharapkan, bisa terlaksana dan terwujud.

Advertisement

“Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan banpres ini, bisa segera mendaftarkan diri paling lambat 30 November 2020,” kata Nanin. (hms/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas