Hukum & Kriminal

Dilaporkan Setubuhi ABG, Pemuda Asal Genteng Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Dilaporkan Setubuhi ABG, Pemuda Asal Genteng Dikerangkeng

Memontum Banyuwangi – Terbuai janji manis akan dinikahi, ABG berumur 13 tahun rela serahkan kegadisannya kepada Dimas Wardana (19) pemuda warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Sebut saja Mawar, ABG yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX, korban nasfu liar Dimas Wardana.

Sebelum dia dirusak oleh tersangka, terlebih dahulu diajak keliling Banyuwangi oleh Dimas Wardana disebuah tempat wisata Pantai Belibis, Desa Patoman, Kecamatan Kecamatan Blimbingsari. Ditempat ini, Mawar dirayu oleh tersangka, bahkan tersangka berbuat cabul.

“Di Pantai Blibis itu, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, akan tetapi tidak sampai berhubungan badan,” Kata Kapolsek Rogojampi Kompol Agung, Jum’at (6/12/2019).

Niat untuk menggagahi gadis yang dibawanya tidak berhasil, tersangka mengajak Mawar disuatu tempat. Di sebuah pondok yang ada ditengah sawah, di wilayah Kecamatan Srono. Setelah dari Pondok di tengah sawah tersebut, tersangka mengajak ke pantai Pulau Merah.

Advertisement

“Di pantai Pulau Merah ini, tersangka kembali merayu Mawar. Namun ajakan berbuat mesum tersebut, ditolak oleh korban,” kata Kompol Agung.

Nah, pada esok harinya tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan ke wisata D’Djawatan Kecamatan Cluring. Di sana, tersangka kembali merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Dan siap menikahi korban jika terjadi apa-apa.

“Dari rayuan tersebut, akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,” paparnya

Setelah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Lanjut Kompol Agung, tersangka baru mengantar korban pulang ke rumahnya setelah dibawa selama 2 hari.

Advertisement

“Setelah korban ditanya orangtuanya, mengaku telah disetubuhi oleh tersangka kemudian , orang tua korban melaporkan ke Polsek Rogojampi,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 1 setelan baju tidur, celana panjang biru motif Doraemon, 1 jaket merah dan hitam serta 1 unit sepeda motor dan sebuah HP milik pelaku.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP. (tut/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas