Hukum & Kriminal
Diduga Jual Kosmetik Ilegal 2 Perempuan Diamankan Polisi
Memontum Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal, dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut 570 produk kosmetik ilegal senilai Rp 40 juta.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus komistim ilegal, pihaknya mengamankan dua perempuan, yakni GVR (26) warga Kecamatan Muncar, dan VDP (28) warga Kecamatan Cluring. Kedua perempuan tersebut diamankan Senin (2/12/2019) siang.
“Dari pengunjung kasus kosmetik ilegal ini, kami berhasil mengamankan 570 komestik ilegal,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (3/12/2019) siang.
Menurutnya, produk kosmetik ilegal ini diperdagangkan secara online, melalui media Instagram.
“Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Arman Asmara.
AKBP Arman Asmara menjelaskan, ratusan jenis kosmetik ini terdiri dari 5 varian, antara lain, Lotion night 120 botol, Lotion day 100 botol, 150 botol skin toner dan 100 body cream.
“Dua orang yang kami amankan itu bukan pembuat kosmetik, tapi hanya memasarkan saja,” katanya.
VDP dan GVR ini, lanjut AKBP Arman Asmara memasarkan barang yang diduga ilegal ini sudah berjalan 3 bulan. Dengan cara online.
“Diduga kosmetik yang yang dipasarkan oleh GVR dan VDP ini palsu. Karena dalam kemasan tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM. Dikuatirkan produk tersebut mempergunakan bahan kimia yang sangat berbahaya dan merugikan konsumen,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, GVR dan VDP dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 tahun 2007 tentang perdagangan. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO