Hukum & Kriminal

Diduga Jual Kosmetik Ilegal 2 Perempuan Diamankan Polisi

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers realese pengungkapan kosmetik ilegal, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019) siang. (ras)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers realese pengungkapan kosmetik ilegal, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal, dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut 570 produk kosmetik ilegal senilai Rp 40 juta.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus komistim ilegal, pihaknya mengamankan dua perempuan, yakni GVR (26) warga Kecamatan Muncar, dan VDP (28) warga Kecamatan Cluring. Kedua perempuan tersebut diamankan Senin (2/12/2019) siang.

“Dari pengunjung kasus kosmetik ilegal ini, kami berhasil mengamankan 570 komestik ilegal,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (3/12/2019) siang.

Menurutnya, produk kosmetik ilegal ini diperdagangkan secara online, melalui media Instagram.

Advertisement

“Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Arman Asmara.

AKBP Arman Asmara menjelaskan, ratusan jenis kosmetik ini terdiri dari 5 varian, antara lain, Lotion night 120 botol, Lotion day 100 botol, 150 botol skin toner dan 100 body cream.

“Dua orang yang kami amankan itu bukan pembuat kosmetik, tapi hanya memasarkan saja,” katanya.

VDP dan GVR ini, lanjut AKBP Arman Asmara memasarkan barang yang diduga ilegal ini sudah berjalan 3 bulan. Dengan cara online.

Advertisement

“Diduga kosmetik yang yang dipasarkan oleh GVR dan VDP ini palsu. Karena dalam kemasan tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM. Dikuatirkan produk tersebut mempergunakan bahan kimia yang sangat berbahaya dan merugikan konsumen,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, GVR dan VDP dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 tahun 2007 tentang perdagangan. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas