Hukum & Kriminal
Tanpa Bukti, Warga Dusun Sumberdadi Pasang Patok Kepemilikan Lahan di Tanah Perkebunan Sumberjambe
Memontum Banyuwangi – Diduga tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang cukup, aksi gerakan belasan massa yang mengarah “provokasi” yang hendak menguasai lahan PTPN XII Sumberjambe, hingga saat ini terus berlangsung, Kamis (25/7/2019) siang.
Aksi yang dilakukan massa tersebut mengaku dari Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Massa mengklaim jika lahan yang dikuasi oleh PTPN XII Sumberjambe tersebut adalah miliknya.
Warga mengaku meliki bukti verponding 1137, sedangkan PTPN XII Sumberjambe menguasai lahan ini hanya berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada tahun 2036.
Atas bukti tersebut, belasan orang tersebut memasang patok batas dengan paksa. Namun patok yang dipasang oleh warga langsung dicabuti oleh petugas kemanan perkebunan.
Beberapa kali dijelaskan oleh petugas bahwa sesuai ketentuan tidak boleh memasang patok apalagi menyerobot tanah yang bukan haknya. Namun warga tetap saja ngotot.
“Saya tetep bertahan memasang patok dan memperjuangkan tanah ini,” ucap Aldi Maulana, pemuda setempat.
Manager Perkebunan PTPN XII Sumber Jambe Yongki Artha Wijaya melalui Sinder Kebun Muhammad Holili saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai arahan dari atasan bahwa tanah tersebut merupakan aset PTPN XII sesuai sertifikat HGU.
“Warga boleh menempuh jalur hukum jika tanah miliknya dikuasai. Tapi yang jelas, kami pihak perkebunan sudah mengelola lahan ini sesuai sertifikat HGU yang nanti akan berakhir 2036,” tegasnya.
Telah diberitakan, pihak PTPN XII Sumber Jambe sudah pernah mengajak dialog warga. Bahkan hadir Forpimka Pesanggaran unsur Camat, Polsek, Koramil hadir. Juga Kepala Desa Kandangan Riono juga hadir dalam pertemuan.
Hasil pertemuan, tidak ada titik temu. Bahkan terungkap bahwa gugatan warga di Pengadilan Negeri Banyuwangi memenangkan PTPN XII selaku tergugat.
Informasi diterima, upaya warga ingin menguasai lahan PTPN XII Sumber Jambe itu telah lama dilakukan. Bahkan isunya warga telah menyerahkan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada oknum perangkat desa untuk mengurus proses tanah tersebut ke Jakarta.
Kepala Desa Kandangan Riono saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya terkait persoalan warga belum menjawab. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO