Banyuwangi
Peredaran Penjualan Rokok Non Cukai di Banyuwangi Lumayan Marak
Memontum Banyuwangi – Perangi rokok non cukai (rokok ilegal, red) terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah terus menggelontorkan dana besar-besaran untuk kampanye memerangi rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal.
Dampaknya, disamping penjualan rokok tersebut merugikan negara, juga melanggar undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan masuk dalam pelanggaran pidana. Meski penjualan rokok non cukai tidak terang-terangan dan tidak di pajang di etase toko, namun penjualan sangat laris dikarenakan harganya sangat murah. Bahkan, rata-rata pembelinya perokok golongan menengah ke bawah.
Seorang penjual rokok yang diduga ilegal, SN warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mengatakan bahwa dirinya menjual rokok seperti ini (rokok non cukai, red) di toko-toko di wilayah Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. “Selain di Desa Karangsari, saya menjual rokok-rokok seperti ini di sekitar Desa Kembiritan,” ujar SN kepada Memontum.com, Rabu (29/12/2021).
Dirinya menjelaskan, menjual rokok non cukai ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, dengan menjual rokok non cukai, dirinya bisa menghidupi keluarganya.
“Saya menjual rokok seperti ini sudah dua tahun, mas,” ujarnya.
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Penjualan rokok seperti ini, sangat mudah dan cepat laku. Di samping, karena harganya yang memang sangat murah dan rasanya mungkin tidak kalah dengan rokok bermerk yang bercukai.
“Ada puluhan merk rokok yang yang saya jual. Tapi yang laku hanya sembilan merk saja. Karena ini rasanya gurih dan harganya sangat murah,” ujar SN sembari memperlihatkan rokok non cukai itu.
Ditambahkannya, bahwa dirinya membeli rokok itu dari sales. Membelinya pun, tidak pernah banyak. “Saya membeli rokok tertentu saja, yang laku di pasaran. Rata-rata saya membeli lima pres per merek perminggu. Karena, salesnya pastid datang tiap seminggu sekali,” tambah SN
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Genteng, Iptu Fendi Susanto, terkait adanya penjualan rokok non cukai, mengatakan untuk memerangi rokok non cukai hendaknya masyarakat langsung menghubungi kantor Bea dan Cukai terdekat. “Saya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal, agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. Maupun melalui call center Bravo-BC 1500225,” tegas Iptu Fendi. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO