SEKITAR KITA

Ketua PWI Banyuwangi Sesalkan Aksi Pengancaman Oknum PNS Situbondo kepada Wartawan

Diterbitkan

-

Ketua PWI Situbondo Sesalkan Aksi Pengancaman Oknum PNS Situbondo kepada Wartawan

Memontum Situbondo – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuwangi, Syaifuddin Mahmud, kepada wartawan Memo-X di Situbondo, Selasa sore (02/03) mengatakan, bahwa dirinya sungguh menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkup Pemkab Situbondo tersebut.

“Kami sungguh menyesalkan hal ini jika memang apa yang kami dengar benar-benar telah menimpa rekan-rekan wartawan PWI saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujarnya.

Menurut dia, sikap yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut bukan merupakan perbuatan yang terpuji.

“Oleh karena itu kami meminta agar Bupati Situbondo yang baru saja dilantik untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut dan mereka (oknum PNS, red) harus meminta maaf kepada sejumlah wartawan maupun secara lembaga, karena memang hal tersebut melecehkan profesi jurnalis tersebut,” jelasnya.

Advertisement

BACA JUGA: Oknum PNS Situbondo Ancam Wartawan PWI

Lebih lanjut Ketua PWI Kabupaten Banyuwangi periode 2020-2023 itu menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut wartawan senior Syaifuddin Mahmud, menyatakan, pihaknya akan melakukan somasi terlebih dulu dan apabila tidak ada iktikad baik maka kemungkinan akan dilaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum.

Syaifuddin Mahmud mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

Advertisement

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Situbondo ini,” tandas dia.

Awal kejadian tindakan pengancaman dan tindakan mengusir wartawan yang dilakukan oleh oknum PNS, Dinas Perikanan, itu saat wartawan Memo X, anggota PWI hendak menkonfirmasi LP dugaan kasus penganiyaan yang menimpa pada salah satu staf Dinas Perikanan Situbondo, pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021. Dilakukan di lingkungan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo. (mam/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas