Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2020, Polresta Banyuwangi “Sikat” 78 Tersangka

Diterbitkan

-

Operasi Sikat Semeru 2020, Polresta Banyuwangi Sikat 78 Tersangka

Banyuwangi Memontum – Operasi Sikat Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari oleh Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap berapa kasus dan menetapkan 78 orang menjadi tersangka.

Pengungkapan kasus dugaan kriminal sebanyak 105 kasus, dengan rincian 43 kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curhat), 34 Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), 8 kasus jalanan, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 4 kasus, mengamankan 2 debt Colector, serta berhasil mengamankan 11 senjata tajam (Sajam), 2 senjata api dan 1 bahan peledak.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar Konferensi pers Sikat Semeru 2020, bertempat di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/7/2020) siang. (ras)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar Konferensi pers Sikat Semeru 2020, bertempat di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/7/2020) siang. (ras)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, Opera Sikat Semeru 2020 pihaknya telah menetapkan 78 orang menjadi tersangka. Dari 78 tersangka paling banyak kasus Curat ada 44 tersangka, kasus Curanmor 11 tersangka, kejahatan jalanan 4 tersangka, kasus Curas 2 tersangka, dan debt Colector 3 orang pelaku, kepemilikan Senpi 2 tersangka dan Handak 1 orang tersangka.

“Dari Penangkapan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 HP, 11 motor, 11 sajam, 1 senpi angin, 2 magazine cis, 48 amunisi kaliber 22 mm, 1 amunisi kaliber 5,56 mm, 2 peredam serta bukti uang plus BPKB kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin l, Rabu (22/7/2020) siang.

Untuk kepemilikan Senpi kata Kombes Arman senjata rakitan di modifikasi sedemikian rupa dan Senpi yang diamankan tersebut sangat berbahaya dan sangat mematikan.

Advertisement

“Untuk kasus Senpi tersangka di jerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kapolresta Banyuwangi
Sedangkan kata Kombes Arman untuk kasus Curanmor, diantaranya berstatus residivis. Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara mempergunakan kunci T untuk melakukan aksinya. Disamping itu ada yang melakukan dengan cara Curas.

Kapolresta Banyuwangi berharap dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi kasus seperti ini di Kabupaten Banyuwangi. Dan masyarakat bisa menjalankan rutinitas dengan baik, dan perekonomian dan Kamtibmas tidak terganggu.

“Semoga kasus seperti ini tidak ada lagi. Dan Banyuwangi aman, masyarakatnya bisa menjalankan rutinitasnya dengan baik, dan perekonomian di Banyuwangi tambah meningkat,” harap Kombespol Arman Asmara Syarifuddin. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas