KREATIF MASYARAKAT

HIPPA 5 Desa Kecamatan Kabat Desak PU Pengairan Bongkar 2 Tandon Di Desa Pakel

Diterbitkan

-

HIPPA dari 5 Desa, Kecamatan Kabat saat meninjau dua tandon air minum milik HIPAM Desa Bayu dan warga Kecamatan Songgon. (Ant)
HIPPA dari 5 Desa, Kecamatan Kabat saat meninjau dua tandon air minum milik HIPAM Desa Bayu dan warga Kecamatan Songgon. (Ant)

Banyuwangi Memontum – Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dari 5 Desa, Kecamatan Kabat ancam bongkar tandon air minum di Dusun Taman Glugo, Desa Pakel, Kecamatan Licin. Pasalnya keberadaan tandon air minum sangat merugikan petani desa Pakel dan 4 desa disekitar tandon tersebut yang berdampak pertanian yang ada di 5 desa tidak bisa maksimal.

Dalam musyawarah tersebut juga dihadiri Camat Kabat Drs Susanto Wibowo MM, Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, serta 5 Kepala Desa, yakni Kades Macanputih, Kades Pakel, Kades Gombolirang, Kades Pakistaji, Kades Labanasem, dan Korsda Pengairan Rogojampi, Supardi.

Musyawarah 5 Desa terkait keberadaan dua tandon yang ada di dusun Tamanglugo, Desa Pakel, Kecamatan Licin bertempat di aula Desa Macanputih, Kecamatan Kabat. (Ant)

Musyawarah 5 Desa terkait keberadaan dua tandon yang ada di dusun Tamanglugo, Desa Pakel, Kecamatan Licin bertempat di aula Desa Macanputih, Kecamatan Kabat. (Ant)

Musyawarah pengurus HIPPA dari 5 desa, yakni desa Pakel, Desa Macanputih, desa Gombolirang, desa Labanasem, dan desa Pakistaji mengeluhkan keberadaan tandon air minum yang dibangun oleh HIPAM Kecamatan Songgon, yang berdampak pada petani di 5 desa tersebut.

Bahkan untuk bisa bercocok tanam, petani dari 5 desa tersebut harus menunggu musim hujan. Padahal, sumber mata air di Taman Glugo sangat besar dan sangat bagus untuk mengairi pertanian.

Sayangnya, dengan dua tandon yang dibangun oleh Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, dan HIPAM warga Kecamatan Songgon, para petani tidak bisa bertani secara maksimal.

Advertisement

Dalam musyawarah tersebut, HIPPA 5 desa mendesak kepada dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi bertindak tegas untuk membongkar tandon tersebut. Jika dalam waktu 7 hari dinas PU Pengairan tidak membongkar tandon tersebut, petani dan pengurus HIPPA yang ada di 5 desa tersebut akan membongkarnya.

“Di sumber mata air dusun Taman Glugo itu ada dua tandon air minum, 1 tandon berukuran 2 meter persegi, dan tandon berukuran 1,5 meter persegi. Keberadaan dua tandon air minum ini sangat merugikan petani di 5 desa,” ujar Kades Macanputih, Farid mewakili Kades lainnya, kepada Memontum.com, Minggu (21/6/2020) siang.

Menurut Farid agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hendaknya dinas PU Pengairan Banyuwangi bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab pembangunan dua tandon tersebut diduga tidak Seijin dinas PU Pengairan.

“Dua tandon itu dibangun pada tahun 2008 dan tahun 2016. Dari hasil musyawarah ini terungkap kalau pembangunan dua tandon itu tidak Seijin PU Pengairan Banyuwangi makanya dibongkar saja,” ujar Farid.

Advertisement

Akibat pembangunan dua tandon tersebut, petani yang mengandalkan air dari sumber mata air Taman Glugo tidak bisa bertani dengan maksimal. Bahkan petani dari 5 desa mengeluhkan pertumbuhan tanamannya kurang bagus karena kekurangan air.

“Sampean tahu sendiri kan, bagaimana jeritan petani saat musyawarah tadi. Mereka banyak yang mengeluh pertaniannya kurang bagus karena kekurangan air,” ujarnya.

Agar bertindak adil kata Farid HIPPA 5 Desa yang ada di Kecamatan Kabat mendesak kepada dinas PU Pengairan agar bertindak cepat dan menyelesaikan permasalah yang dihadapi oleh petani tersebut.

“Petani minta dinas Pengairan tanggap masalah ini. Kalau tidak menggubris keluhan petani ya dibongkar sendiri 2 tandon itu,” tandasnya.

Advertisement

Sementara Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) PU Pengairan Rogojampi, Supardi mengatakan, terkait permasalahan ini pihaknya menyarankan agar hasil musyawarah ini untuk membuat berita acara. Dan berita acara tersebut dikirimkan ke dinas PU Pengairan.

“Untuk membongkar dua tandon itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan Satpol PP,” kata Supardi.

Supardi mengatakan terkait ada ijin atau tidaknya pembangunan dua tandon tersebut dirinya tidak tahu. “Biasanya kalau ada pembangunan diwilayah PU Pengairan, Korsda yang membawahi wilayah tersebut diberi tindasan. Untuk pembangunan dua tandon itu, tidak ada pemberitahuan ke Korsda Rogojampi,” dalihnya. (Ant/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas