Berita
Masuk Tempat Wisata dan Hiburan Banyuwangi Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes
LSM Rejowangi : Istimewakan “Orang Kaya”, Pinggirkan “Orang Kecil”
Memontum Banyuwangi – Pemberlakuan new normal di Kabupaten Banyuwangi tidak semuanya menyambut senang pemberlakuan tersebut. Pasalnya untuk mendatangi tempat hiburan atau tempat wisata, masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes bagi pengunjung atau pedagang yang ada di tempat hiburan.
Apalagi, harga rapid tes sangat mahal. Tidak semua masyarakat mampu membayar biaya rapid tes. Jika hasil rapid tes menjadi rujukan masyarakat untuk menjalankan aktivitas, sangat jelas ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan, seperti pedagang asongan, pedagang kacang dan pemandu lagu.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Rejowangi, HM. Eko Soekartono mengatakan yang disampaikan juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono bagi masyarakat yang mengunjungi tempat hiburan atau tempat wisata diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes. Menurut Eko Soekartono pernyataan ini sangat jelas tidak relevan dan sangat tendensius.
“Kenapa hanya di lingkungan wisata atau tempat hiburan saja yang diberlakukan aturan itu (menunjukkan hasil rapid tes). Kenapa aturan itu tidak berlaku di instansi atau tempat usaha lainnya. Aturan ini sangat jelas merugikan orang-orang kecil yang tidak mampu membayar biaya rapid tes yang sangat mahal,” tegas Eko Soekartono kepada Memontum.com, Rabu (17/6/2020) siang.
Penerapan new normal kata Eko Soekartono seharusnya berlaku kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, tanpa terkecuali. Sehingga tidak ada pemikiran atau terkesan masyarakat kecil yang menjadi sasaran. Eko Soekartono mencontohkan ada puluhan pedagang kacang asal Desa Olehsari, Kecamatan Glagah tidak bisa berdagang lantaran tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes.
“Pengunjung pasar modern (mall), pengunjung tempat-tempat wisata, pengunjung hotel dan seluruh karyawannya harus bisa menunjukkan hasil rapid tes. Aturan ini harus berlaku kepada seluruh masyarakat Banyuwangi. Kok aneh yang disuruh menunjukkan hasil rapid tes hanya ditempat wisata atau ditempat hiburan,” tandasnya.
Eko Soekartono berharap sebelum memunculkan statement atau menerapkan kebijakan seharusnya dipikirkan terlebih dahulu. Agar masyarakat kecil tidak kebingungan. Menurutnya, akibat wabah (pendemi) Covid-19 masyarakat kecil yang terdampak. Baik itu dampak ekonomi maupun dampak tertular Covid-19.
“Bagi orang yang kaya untuk membeli peralatan pengamanan agar terhindar Covid-19 jelas sangat mampu. Tapi orang kecil tidak akan mampu membeli peralatan itu. Untuk memiliki masker saja menunggu bantuan dari pemerintah atau relawan Covid-19, kok malah buat aturan yang menyulitkan orang kecil, kasihan mereka itu. Untuk menghidupi keluarganya tidak menggantungkan bantuan dari pemerintah, mereka berusaha dengan gigih agar dapurnya bisa ngebul,” cetusnya.
Dia mengimbau kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah agar memfasilitasi rapid tes secara gratis. Sehingga mereka (pedagang kecil) bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, dan tidak takut kalau disuruh memberikan hasil rapid tes.
“Jika memang harus menunjukan Rapid Test maka pemerintah seharusnya memfasilitasi secara gratis, kan ini berkaitan dengan bencana nasional bahkan internasional. Jangan sampai menerapkan aturan, tapi tidak memberikan fasilitas secara gratis. Itu malah akan membebani masyarakat, karena biaya untuk Rapid Test cukup mahal,” lanjut Eko kepada Analisa Publik.
Yang perlu diingat sambung Eko hasil rapid tes itu berlaku sampai kapan? Apakah hasil rapid tes tersebut belaku selamanya.
“Apakah bisa menjamin orang yang saat ini non reaktif besok saat mejalani tes hasil akan sama. Ya belum tentu. Untuk masalah tindakan pencegahan harus tetap dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi agar pro aktif, untuk warga Banyuwangi terhindar Covid-19,” pintanya.
Sekedar diketahui, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr. Widji Lestariono menyampaikan, pengunjung tempat hiburan wajib menunjukan hasil rapid test.
Selain itu Rio juga mengungkapkan tempat hiburan layak buka kembali dan wajib mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dan tempat usaha itu juga wajib dipasangi stiker. Hal tersebut merupakan bentuk kelayakan beroperasi atau lolos verifikasi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi. (ras)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO