Hukum & Kriminal

Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Ini Tanggap Kuasa Hukum Suparman Edy

Diterbitkan

-

Charisma Adilaga, SH MH. (ist)
Charisma Adilaga, SH MH. (ist)

Banyuwangi Memontum – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Suparman Edy terhadap tergugat Suhariyono dan Mbah Geger langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MKn.

Menurut Charisma Adilaga, selain dirinya melakukan gugatan, pihak tergugat juga melakukan gugatan atau rekonvensi.

“Gugatan saya ditolak, rekonvensi yang diajukan para tergugat (Slamet santoso dan suhariyono) juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Charisma Adilaga kepada Memontum.com di PN Banyuwangi, Kamis (4/6/2020) siang.

Bahkan rekonvensi yang diajukan tergugat terhadap penggugat sebesar Rp 70 juta dengan alasan sangat menyita waktu, pikiran, tenaga dan tidak melaksanakan kerja tidak dikabulkan oleh hakim.

Advertisement

“Pihak tergugat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat beralasan merasa dirugikan. Proses perkara ini sangat menyita waktu hingga tidak bisa bekerja. Namun oleh PN Banyuwangi gugatan rekonvensi ini juga ditolak,” paparnya.

Rama panggilan akrab Charisma Adilaga menjelaskan pihaknya dan pihak tergugat ketika mengajukan eksepsi atau bantahan oleh majelis hakim tidak ada yang dikabulkan.

“Eksepsi saya ditolak, eksepsi dari tergugat juga ditolak. Makanya dalam perkara ini, tidak ada yang dimenangkan, karena sama-sama mengajukan gugatan dan sama-sama ditolak,” jelas Rama.

Namun lanjut Rama putusan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penggugat Suparman Edy masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incraht. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan banding.

Advertisement

Lanjut dia, sebagai kuasa hukum dirinya menyarankan agar penggugat melakukan banding. Karena Pengajuan banding ini merupakan salah satu upaya hukum terhadap suatu putusan hakim di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

“Hingga saat ini saya masih belum ketemu klien saya. Apakah mau menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kalau saya sih menginginkan pak Suparman Edy melakukan banding,” kata Rama.

Terkait rumor pihak tergugat akan melaporkan penggugat ke penegak hukum atas dugaan penjualan aset desa Kebaman. Menurut Charisma Adilaga tidak mempermasalahkan pihak tergugat melaporkan ke penegak hukum asal memiliki alat bukti.

“Negara kita ini negara hukum. Jika pihak tergugat mempunyai alat bukti silahkan melaporkan, kami tidak mempermasalahkan,” dalihnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, terkait gugatan pencemaran nama yang diajukan oleh Suparman Edy terhadap tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Mbah Geger oleh PN Banyuwangi ditolak dengan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw. Atas putusan tersebut dua tergugat langsung sujud syukur, merasa puas atas putusan hakim PN Banyuwangi. (tut/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas