Hukum & Kriminal

Bejat! Bapak Tiri Gagahi Anak Cacat Fisik dan Mental

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference terkait pengungkapan 7 kasus persetubuhan selama 31 Desember 2019 hingga 24 Februari 2020, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020) siang. (ras)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference terkait pengungkapan 7 kasus persetubuhan selama 31 Desember 2019 hingga 24 Februari 2020, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Polresta Banyuwangi mulai 31 Desember 2019 – 24 Februari 2020 berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Rata-rata kasus persetubuhan ini modusnya membujuk dan memberikan iming-iming sesuatu kepada korban.

Ironis, dari 7 kasus ini, ada 1 kasus yang sangat memprihatinkan. Pasalnya pelakunya adalah seorang bapak tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya. Sang anak menderita cacat mental dan cacat fisik.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, ada satu kasus yang memprihatinkan dalam kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Januari 2020, persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental.

Menurut Kombes Pol Arman Asmara, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memuluskan rencana jahatnya membujuk korban dengan menjanjikan memberikan sesuatu agar korban menuruti kemauannya. Dan korbannya cacat mental dan fisik.

Advertisement

“Awalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi,” ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat perss conference bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020) siang.

Setelah tindakan tidak senonoh itu, lanjut Kapolresta Banyuwangi korban melaporkan ke orang tua dan saudaranya. Karena korban tuna wicara, cara melaporkan dengan gerak gerik tubuh (gestur).

“Setelah disetubuhi oleh bapak tirinya, korban melaporkan ke orang tuanya (ibu) dan saudara-saudaranya,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Sementara, SKM (65) warga Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, saat ditanya Kapolresta Kombespol Arman Asmara mengakui perbuatan tersebut.

Advertisement

SKM berdalih kalau saat berbuat tidak senonoh itu tidak berbuat dengan anak tirinya. Tapi berbuat dengan istrinya. Karena saat itu dirinya sangat capek sehabis pulang kerja.

“Saya nggak ingat itu kalau Anak Tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak Tiri saya tidak bisa berteriak. Karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan, saya kasihan dan menyesal,” jawabnya kepada Kopolresta KombesPol Arman.

“Barang bukti pelaku yang menyetubuhi anak tirinya, berhasil ditemukan berupa: 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak. Tempat kejadian di rumah tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, untuk 6 kasus persetubuhan yang lainnya, rata rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi, sehingga korban menuruti permintaan pelaku.

Advertisement

Ancaman para pelaku persetubuhan, pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan,” tegas Kombes Arman. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas