Hukum & Kriminal
Dikatai Gendut Mirip Boboho, Rekan Kerja Tega Bunuh Rosida
Memontum Banyuwangi – Hanya gara-gara dikatai gendut mirip Boboho dan sumo, Ali Heri Sanjaya (28) warga lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi tega menghabisi nyawa Rosidah dengan cara cekikan dan kemudian membakar korban. Pelaku tak lain teman kerja sendiri di rumah makan Pak Tris.
Rasa sakit hati yang menyebabkan tersangka Ali Heri Sanjaya tega menghabisi rekan kerjanya. Niat membunuh korban sudah direncanakan sejak satu Minggu lalu.
Kebetulan, saat itu korban dan tersangka pulang bersamaan. Kemudian tersangka meminta tolong kepada korban agar diantarkan pulang. Ternyata korban menyanggupi mengantarkan pulang.
Sekitar pukul 17.00 keduanya berangkat ke Blimbingsari mengantarkan tersangka naik sepeda motor Honda Beat P-2249-UH milik korban. Awalnya yang membonceng tersangka, sesampainya di tengah jalan, tersangka meminta korban agar memboncengnya.
“Ketika sampai di tempat terjadinya Perkara (TKP), di Dusun Kedawung, Desa Pindoknongko tersangka minta berhenti sebentar. Tiba-tiba tersangka mengambil kayu dan dipukulkan ke bagian leher sebelah kiri korban,” sebut Arman Asmara.
“Setelah dipukul pakai kayu, tersangka mencekik leher korban, untuk memastikan korban sudah meninggal dunia,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (28/01/2020) siang.
Setelah itu, lanjut Kombes Arman Asmara tersangka membeli bensin dan membakar korban ditumpukkan bambu. Setelah membakar korban, tersangka langsung pergi meninggal korban untuk menghilangkan jejak.
“Usai membakar korban, tersangka langsung pergi, meninggalkan korban yang dibakar itu,” paparnya.
Dari penangkapan tersangka Ari Heri Sanjaya tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju, celana milik tersangka, kayu, uang, helm milik korban, sepeda motor Honda Beat milik korban, dan surat-surat milik korban.
“Honda Beat milik korban ini sempat dijual sama tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP ancamannya hukuman mati, atau penjara diatas 20 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Polresta Banyuwangi.
Di tempat yang sama, orangtua korban, Imam Romli mengaku sangat terima kasih sekali atas ditangkapnya pelaku pembunuh anaknya. Dia berharap dalam kasus ini pelaku diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya.
BACA : Banyuwangi Gempar! Wanita Hangus Terbakar, Diduga Korban Pembunuhan
“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian karena sudah berhasil mengungkap pelaku kejahatan yang dilakukan kepada Rosidah anak kami dan untuk hukuman tersangka saya ikut aturan pihak yang berwajib saja,” ujar Imam Romli.
Gerak cepat aparat Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan Banyuwangi ini patut diacungi jempol. Untuk mengungkap kasus ini hanya dibutuhkan waktu 3 X 24 jam tersangka berhasil dibekuk. Berikut menyita barang buktinya. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO