Hukum & Kriminal

Cluring Waterpark Diduga Tidak Berijin, Ini Tanggapan Bomba

Diterbitkan

-

R Bomba Sugiarto (istimewa)
R Bomba Sugiarto (istimewa)

Memontum Banyuwangi – Tempat rekreasi Cluring Waterpark, berlokasi di Desa Cluring, Kecamatan Cluring diduga belum mengantongi Surat Tanda Usaha Pariwisata (TDUP). Kuasa hukum Cluring waterpark R Bomba Sugiarto langsung angkat bicara.

Menurut Bomba, panggilan akrab R. Bomba Sugiarto membantah kalau Cluring waterpark belum memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), AMDAL, SIMA, AMDAL LALIN, SIUP, NIB, dan ABT. Menurutnya, semua persyaratan itu sudah dimiliki semua.

“Seluruh perijinan itu sudah kami miliki,” tegas Bomba.

Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata Bomba sangat tendensius dan sangat merugikan kliennya yaitu Cluring Waterpark. Maka dari itu, dirinya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyebarkan berita hoak yang melalui media elektronik untuk meminta maaf dalam waktu 2X 24 jam terhitung sejak kemarin.

Advertisement

“Kita berikan waktu dua kali 24 jam sejak kemarin (Senin, 13/01/2020-red) untuk meminta maaf sebagai etikat baik, karena berita hoak yang tersebar di media elektronik sudah dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Terkait karcis masuk, lanjutnya selama ini sudah melalui kajian yang ada. Dengan terpantau langsung Dinas Pariwisata (Dispar) dan Bapenda Banyuwangi.

“Setiap harinya Cluring Waterpark selalu melaporkan hasil penjualan tiket ke Bapenda dan Dispar, untuk membayar pajak daerah 10 persen,” paparnya.

Selain itu, Bomba Juga Menjelaskan terkait pengelolaan parkir di pinggir jalan atau di rumah warga tersebut dikelola langsung oleh masyarakat. Menurutnya, hal itu sebagai pemberdayaan kepada masyarakat.

Advertisement

“Untuk parkir di area Cluring Waterpark sudah ada izin langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur,” ungkapnya.

Bomba menambahkan, jika memang tidak ada etikat baik untuk meminta maaf tentang penyebaran berita hoak itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata.

“Kita akan menempuh jalur hukum jika memang tidak ada meminta maaf atas berita hoax yang tersebar melalui media elektronik tersebut,” tegasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas